Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.Bth/2018/PN Mgt IRFAN RUDIANTO 1.ARIEF DJUNAIDY
2.PT. BANK MEGA Tbk. Cabang Madiun
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2018/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IRFAN RUDIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, S.Sy, M.H.I.IRFAN RUDIANTO
2HANDRIK WIBOWO, S.H.IRFAN RUDIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARIEF DJUNAIDY
2PT. BANK MEGA Tbk. Cabang Madiun
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhya;

 

2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian hutang piutang antara Pembantah dengan Terbantah I tertanggal 2 Juni 2010 ;

 

3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian antara Pembantah dengan Terbantah I tanggal 30 Desember 2010;

 

4. Menyatakan sah dan berharga segala bentuk alat bukti pembayaran dan tanda terima penerimaan uang dari Pembantah kepada Terbantah I;

 

5. Menyatakan sah dan berharga tanah obyek sengketa Nomor SHM : 686 yang menerangkan tanah seluas 204 M2 terletak di kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Atasnama ARIEF DJUNAIDY  sebagai jaminan bagi Pembantah;

 

6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Obyek sengketa Nomor SHM : 686 yang menerangkan tanah seluas 204 M2 terletak di kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Atasnama ARIEF DJUNAIDY;

 

7. Menghukum Terbantah II untuk  melakukan Pembatalan Lelang beserta akibat hukum;

 

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.

 

9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil–adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak