Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Mgt Jarwo 1.WAWAN SUCAHYONO
2.Andhika Budianto,SH.,M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Jarwo
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Noorbiyanto SHJarwo
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WAWAN SUCAHYONO
2Andhika Budianto,SH.,M.Kn.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HERU RIADI PRASETYO, SHAndhika Budianto,SH.,M.Kn.
2FATHUL MUJADDIDI ARUM, SH.,MHWAWAN SUCAHYONO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kantor Pertanahan Magetan
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :  
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Blokir terhadap Sertifikat Hak Milik atas obyek dalam perkara a quo yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur.

3.    Menyatakan dengan hukum bahwa Surat Pernyataan TERGUGAT I (satu) tanggal : 04 Agusus 2014 atas tanah dimaksud dalam perkara a quo adalah sah.
 
4.    Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT  I (satu) melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama JARWO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO adalah merupakan perbuatan melawan hukum..

5.    Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan Notaris Andhika Budianto, SH. MKN / TERGUGAT II (Dua) tidak membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi adalah merupakan perbuatan melawan hukum

6.    Menyatakan dengan hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 7 / 8 / 2014 tanggal : 8 Agustus 2014 yang dibuat di Kantor Notaris Andhika Budianto, SH. MKN / TERGUGAT II (Dua) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (satu) adalah cacat Hukum. 

7.    Menghukum TERGUGAT I (satu)  untuk mengganti dan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO / TERGUGAT I (satu) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; Jarwo / PENGGUGAT. 

8.    Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo. 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak