Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PARTINI | 2 | EKO PRASETYO BUDI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Setiawan SH. | PARTINI | 2 | Ahmad Setiawan SH. | EKO PRASETYO BUDI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BUANA CITRA SEJAHTERA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang akan melelang sawah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sawah yang terletak di Desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan SHM Nomor 779 atas nama Eko Prasetyo Budi adalah milik sah Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk upaya pelelangan sawah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDER :
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. ex aequo et bono |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |