| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa Aditya Yoga Putra Pratama Bin Andrian Yoga Septiantoro pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Jl. Diponegoro No. 02 RT.01 RW.03 Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Aditya Yoga Putra Pratama Bin Andrian Yoga Septiantoro berangkat dari Kel. Josenan Kec. Taman Kota Madiun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa untuk mencari sasaran toko yang dalam keadaan terbuka, sepi, dan sedang tidak ditunggu oleh pemiliknya.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 12.45 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan toko milik Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN kemudian mengamati situasi dan melihat sekitar toko dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa berjalan masuk kedalam toko tersebut dan menuju rak etalase kaca yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan rokok. Setelah itu, Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok di rak etalase kaca dengan menggunakan tangan kiri kemudian rokok berbagai macam jenis yang telah berhasil Terdakwa ambil dimauskkan ke dalam tas ransel bewarna putih kombinasi biru yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok Malboro, 6 (enam) bungkus rokok Avolution, 6 (enam) bungkus rokok Sampoerna Mild 12, 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild 16, 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Kretek, 2 (dua) bungkus rokok Dji Sam Soe kuning, 2 (dua) bungkus rokok Dji Sam Soe Refill, 3 (tiga) bungkus rokok Magnum, 2 (dua) bungkus rokok Ares dan 3 (tiga) bungkus rokok Twist.
- Bahwa setelah berhasil mengambil berbagai macam jenis rokok tersebut di toko milik Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN kemudian Terdakwa berjalan keluar dari toko menuju tempat parkir sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan toko.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil berbagai macam rokok tanpa seizin pemiliknya yaitu ingin dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil berbagai macam jenis rokok tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN mengalami kerugian sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Aditya Yoga Putra Pratama Bin Andrian Yoga Septiantoro pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Jl. Diponegoro No. 02 RT.01 RW.03 Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Aditya Yoga Putra Pratama Bin Andrian Yoga Septiantoro berangkat dari Kel. Josenan Kec. Taman Kota Madiun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa untuk mencari sasaran toko yang dalam keadaan terbuka, sepi, dan sedang tidak ditunggu oleh pemiliknya.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 12.45 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan toko milik Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN sambil mengamati situasi dan melihat sekitar toko dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa berjalan masuk kedalam toko tersebut dan menuju rak etalase kaca yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan rokok. Setelah itu, Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok di rak etalase kaca dengan menggunakan tangan kiri kemudian rokok berbagai macam jenis yang telah berhasil Terdakwa ambil dimauskkan ke dalam tas ransel bewarna putih kombinasi biru yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok Malboro, 6 (enam) bungkus rokok Avolution, 6 (enam) bungkus rokok Sampoerna Mild 12, 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild 16, 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Kretek, 2 (dua) bungkus rokok Dji Sam Soe kuning, 2 (dua) bungkus rokok Dji Sam Soe Refill, 3 (tiga) bungkus rokok Magnum, 2 (dua) bungkus rokok Ares dan 3 (tiga) bungkus rokok Twist.
- Bahwa setelah berhasil mengambil berbagai macam jenis rokok tersebut di toko milik Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN kemudian Terdakwa berjalan keluar dari toko menuju tempat parkir sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan toko.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil berbagai macam rokok tanpa seizin pemiliknya yaitu ingin dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil berbagai macam jenis rokok tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi SANAZ RACHMADI JONATHAN mengalami kerugian sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP WvS ------------------------------------------------------------------------------------------- |