Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dito S.H | Sumanto |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Sumadi | 2 | PT. Permodalan Nasional Mandiri (Persero) Cabang Madiun cq. PT. PNM Unit Layanan Modal Mikro Magetan Kota | 3 | Feliyanti, SH | 4 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun | 5 | Sumarso | 6 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOKO HERU SUBAGYO, SH | Sumadi | 2 | SUWARTI, A.Md., SH | Sumarso |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOKO HERU SUBAGYO, SH | Untung |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Pengugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan SHM Nomor 636 atas nama Milah luas 773 m3 yang beralamat di Dsn. Wide II RT 001 RW 002 Ds. Sidowayah Kec. Panekan Kab. Magetan dialihkan haknya kepada atas nama Sumarso, alamat Jalan Betet II Block A-2/29 RT 004 RW 004 Desa Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan SHM Nomor 636 atas nama Sumarso alamat Jalan Betet II Block A-2/29 RT 004 RW 004 Desa Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
- Menghukum Tergugat VI untuk membatalkan sertifikat SHM Nomor 636 atas nama Sumarso alamat Jalan Betet II Block A-2/29 RT 004 RW 004 Desa Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dan mengembalikan kepada atas nama sertifikat semula atau ahli waris.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai untuk menjalankan keputusan ini.
- Menghukum Tergugat V untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun Upaya Hukum lainnya dari para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |