Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit SELOSARI 1.Budi Margono
2.Ertin Fidariyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit SELOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Budi Margono
2Ertin Fidariyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.907.901,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sampai tanggal 12 September 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 75.907.901,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 75.907.901,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah),
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak