| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon Usman Tan sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-29082025-0001, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3172010306711001, Kartu Keluarga dengan Nomor 3520052503110001 serta Akta Nikah Nomor 123/30/I/2005 dengan orang atas nama Yongky, Lahir di Pontianak, 16 Agustus 1968 (16 – 08 – 1968) yang tertera dalam Paspor No. XE189597 adalah Nama Satu orang yang sama, sebagaimana Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Nomor 145/136/403.405.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 atas nama Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971) dan Yongky yang lahir di Pontianak, 16 Agustus 1968 (16-08-1968) adalah dua nama dengan satu orang yang sama, dan pada saat ini identitas yang digunakan adalah Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971);
3. Menetapkan nama Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971) adalah nama yang digunakan saat ini;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. |