Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mgt NUR WAKHID 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat 1
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NUR WAKHID
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penundaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon tanpa alasan yang sah dan berlarut-larut (undue delay)  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya telah bertentangan dengan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memproses Laporan yang diajukan oleh Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya