Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG MAGETAN 1.Atik ernawati
2.Faishal ghofariz
3.Hafid ali mahmud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG MAGETAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Atik ernawati
2Faishal ghofariz
3Hafid ali mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.238.187,00
Petitum
  1.     Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2.     Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3.     Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
  4.     Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 60 pada 17 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Didik wasis subekti S.h.SP.N S.H. Notaris di Kabupaten Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No.1928/2015. Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1042/2015 tanggal 08 Oktober 2015 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  5.     Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6.     Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 162.238.187,54 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Empat Rupiah) secara langsung dan seketika.
  7.     Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No.184 an. Atik Ernawati/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No.184 an. Atik Ernawati terletak di Ds. Banjarejo Kec. Ngariboyo Kab. Magetan Provinsi Jawa Timur dengan luas 1255m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 11-02-2010 No. 55/Banjarejo/2010;
  9.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak