Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 5 September 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 123.523.475,- (seratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 123.523.475,- (seratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. |