| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Samapta bersama Unit Reskrim Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat Semeru 2026 telah tertangkap tangan seseorang bernama Sdr. WINDRA, yang telah terbukti dan kedapatan Memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo dipinggir jalan Dukuh Brancang Desa Sugihwaras Kec. Maospati Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1 liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut.
Koeban : dengan kerugian : 0 |