| Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana WanprestasiPenggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah an berharga menurut hukum perjanjian hutang piutang dan kwitansi tertanggal 2 Januari 2025 ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat (pokok+bunga+denda) sebesar Rp. 242.000.000 (Dua ratus empat puluh dua juta) kepada Penggugat dan dan terhadap anggunan berupa 3 sertpikat, yakni:
4.1 Sertipikat Tanah SHM Nomor 486 dengan Luas 172 m2 atas nama Pemegang Hak Sukarno yang terletak di Desa Rejomulyo Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
4.2 Sertipikat Tanah SHM Nomor 1176 dengan Luas 275 m2 atas nama Pemegang Hak Suprapti yang terletak di Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan;
4.3. Sertipikat Tanah SHM Nomor 1929 dengan Luas 376 m2 atas nama Pemegang Hak Suprapti yang terletak di Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan;
yang dijaminkan kepada Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang objeknya harus diserahkan secara natura apabila tidak bisa maka harus melalui bantuan alat Negara
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |