Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Mgt KATAM ARIES MUNANDAR.S.E.,M.Pd YAYASAN PERGURUAN ISLAM PESANTREN SABILIL MUTTAQIEN (YPI-PSM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATAM ARIES MUNANDAR.S.E.,M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHKATAM ARIES MUNANDAR.S.E.,M.Pd
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PERGURUAN ISLAM PESANTREN SABILIL MUTTAQIEN (YPI-PSM)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL NOVIEARTANTO FADJRIN, S.H.YAYASAN PERGURUAN ISLAM PESANTREN SABILIL MUTTAQIEN (YPI-PSM)
Turut Tergugat
NoNama
1NOVI HIDAYAT, S.Th.I
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL NOVIEARTANTO FADJRIN, S.H.NOVI HIDAYAT, S.Th.I
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memberhentikan Penggugat sebagai Kepala Sekolah SMK PSM 2 Takeran serta menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 220/A/YPI-PSM/IX/SK/2024 tanggal 01 September 2024 yang berisi pengangkatan Turut Tergugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran menggantikan Penggugat adalah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan Pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Sekolah SMK PSM 2 Takeran serta Surat Keputusan Nomor : 220/A/YPI-PSM/IX/SK/2024 tanggal 01 September 2024 yang berisi pengangkatan Turut Tergugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran menggantikan Penggugat adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;

5.    Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada keadaan semula mengenai kedudukan Penggugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran dan membatalkan Surat Keputusan Nomor : 220/A/YPI-PSM/IX/SK/2024 tanggal 01 September 2024 yang berisi pengangkatan Turut Tergugat sebagai Kepala SMK PSM 2 Takeran,

6.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Materiil ;  
penggantian biaya proses pendirian STM PSM Takeran yang sekarang menjadi SMK PSM 2 Takeran (ganti rugi) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Imateriil :  
Akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat, menyebabkan Penggugat merasa dirugikan baik nama maupun kehormatan keluarga. Anak Penggugat sampai malu keluar rumah selain itu harkat dan martabat keluarga Penggugat tercoreng di masyarakat yang mana apabila dinilai dengan uang adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap :
•    Tanah dan bangunan sekolah yang terletak di Kampus PSM Jl. Raya Takeran, Kel. Takeran, Kec. Takeran, Kabupaten Magetan;
•    Seluruh tabungan atas nama dan milik Tergugat diseluruh Bank-Bank di Indonesia yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
•    Seluruh harta benda milik Tergugat yang dikemudian hari diketahui milik Tergugat akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
 
9.    Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.;

10.    Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh atas isi putusan ini;

11.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;  

Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak