Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Mgt LUSY NOUR OKTARINA PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSY NOUR OKTARINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. ILUSY NOUR OKTARINA
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2      Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Kredit yang di Buat pada tanggal,30 Juni 2024 Antara penggugat dan tergugat Tidak berlaku dan batal Demi hukum.
3      Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat terbukti melanggar klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1 dan 2) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
4      Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum;
5      Menyatakan dengan hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor Perjanjian :  01400403002455168 tertanggal 30 juni 2024 melanggar klausula baku yang dilarang UUPK maka perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) UUPK;
6      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material berupa uang sebesar Rp.86.375.246,- ( delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah Gugatan a quo berkekuatan hukum tetap;
7      Menghukum Tergugat melakukan permohonan maaf di media masa Nasional pada halaman depan selama 2 (Dua) hari berturut- turut;
8       Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

DAN ATAU

Apabila Yang Terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Kab. Magetan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak