Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Mgt Tedy Tri Laksono 1.IFAN TOMI ABIDIN
2.Kapolri Cq Kapolda DIY Cq Kapolres Sleman Cq Kapolsek Sleman
3.Kadiv Propam Mabes Polri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tedy Tri Laksono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHTedy Tri Laksono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IFAN TOMI ABIDIN
2Kapolri Cq Kapolda DIY Cq Kapolres Sleman Cq Kapolsek Sleman
3Kadiv Propam Mabes Polri
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik :
•    RT. 001 RW. 005 Ds. Kembangan Kec. Sukomoro Kab. Magetan milik Tergugat I.
•    Jl. Magelang KM 13 Triharjo Kec. Sleman Prov. DIY milik Tergugat II;

3.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan pickup nopol AE9186NK kepada Tergugat I dan Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat;

4.    Menyatakan bahwa, Tergugat I dan II / Para Tergugat telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata);

5.    Menyatakan bahwa, Tergugat III telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1367 KUH Perdata) dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat II;

6.    Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat II;

7.    Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 43.800.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.043.800.000,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat , apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;

9.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat  tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

10.    Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses Tergugat II dan anggota Polri lainnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat untuk memproses secara kode etik sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat II;

11.    Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, 1. IFAN TOMI ABIDIN, 2. KAPOLSEK SLEMAN, 3. Propam Mabes Polri mohon maaf kepada TEDY TRI LAKSONO  beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum; 

12.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak