Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H HERIYANTO Alias HERI Bin (Alm) TOHERAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.100/M.5.32/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Alias HERI Bin (Alm) TOHERAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin (Alm) TOHERAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun sesuai ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 7 September 2025 sekira pukul 11.30 wib pada saat Terdakwa sedang bersantai dirumah Saksi SUSENO yang beralamatkan di Jl.Rajawali No.68 Rt.006 Rw.004 Desa Bantengan Kec.Wungu Kab.Madiun bersama dengan Saksi SUSENO, Saksi NARWITO dan Saksi LUKI (yang dokumen penuntutannya terpisah). Kemudian saksi LUKI menyampaikan kepada terdakwa bahwa dia mau pergi ke Kediri bersama dengan saksi. NARWITO untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu atas perintah saksi SUSENO.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.09 wib saksi DANIAR menghubungi Terdakwa melalui telepon aplikasi whatsapp namun yang mana saksi DANIAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi DANIAR meminta kepada Terdakwa untuk memesankan / membelikan narkotika jenis sabu kepada saksi SUSENO dengan Terdakwa sebagai perantara pembelian paket supra (sekitar seperempat gram) dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diminta untuk mengantarkannya untuk diberikan kepada saksi DANIAR  di Jalan Tanjung Madiun. Setelah disetujui saksi SUSENO kemudian Terdakwa langsung mengambilkan paket  narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas dan dimasukkan ke bungkus rokok sampoerna kretek yang mana Terdakwa ambil di rumah saksi SUSENO.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa berangkat mengantarkan pesanan  narkotika jenis sabu ke Jl.Tanjung GG masjid Madiun yang tempatnya ditentukan oleh saksi DANIAR setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa langsung melempar bungkus rokok yang berisi  narkotika jenis sabu ke kebun dan Terdakwa menunggu di pinggir jalan sambil menunggu saksi DANIAR, tidak  lama kemudian + 5 (lima) menit saksi DANIAR datang dan memberikan uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, pada saat itu saksi DANIAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang kekurangan pembayaran pembelian paket supra tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan besok.
  • Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah saksi SUSENO dan Terdakwa memberikan uang pembayaran pembayaran pembelian paket narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUSENO dan menyampaikan kekurangan pembayaran akan dilunasi besok. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama Sdr.SUSENO sebagai upah menjadi perantara penjualan  narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi tersebut Terdakwa bersantai bersama di rumah saksi SUSENO.
  • Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi SUSENO Kemudian dihampiri beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan. Pada saat itu Terdakwa dibawa ke dalam rumah saksi SUSENO tersebut di dalamnya ada saksi SUSENO dan saksi LUKI. Pada saat itu Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat bong.
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bening bekas pakai.
  3. 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY A11 warna Hitam dengan silicon warna hijau tua  dengan No. IMEI 1: 356173114627115, IMEI 2:356174114627113, No. Sim Card 1 : 087822989767.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/11234/X/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 20 Oktober 2025, dengan No LAB.: 09226/NNF/2025, tanggal 9 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa  Sdr.LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM, dkk tersebut dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapat hasil benar / positif (+) narkotika dan positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin (Alm) TOHERAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun sesuai ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 7 September 2025 sekira pukul 11.30 wib pada saat Terdakwa sedang bersantai dirumah Saksi SUSENO yang beralamatkan di Jl.Rajawali No.68 Rt.006 Rw.004 Desa Bantengan Kec.Wungu Kab.Madiun bersama dengan Saksi SUSENO, Saksi NARWITO dan Saksi LUKI. Kemudian saksi.LUKI menyampaikan kepada terdakwa bahwa dia mau pergi ke Kediri bersama dengan saksi .NARWITO untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu atas perintah saksi SUSENO.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.09 wib saksi DANIAR menghubungi Terdakwa melalui telepon aplikasi whatsapp namun yang mana saksi DANIAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi DANIAR meminta kepada Terdakwa untuk memesankan / membelikan  narkotika jenis sabu kepada saksi SUSENO dengan Terdakwa sebagai perantara pembelian paket supra (sekitar seperempat gram) dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diminta untuk mengantarkannya untuk diberikan kepada saksi DANIAR  di Jalan Tanjung Madiun. Setelah disetujui saksi SUSENO kemudian Terdakwa langsung mengambilkan paket  narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas dan dimasukkan ke bungkus rokok sampoerna kretek yang mana Terdakwa ambil di rumah saksi SUSENO.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa berangkat mengantarkan pesanan  narkotika jenis sabu ke Jl.Tanjung GG masjid Madiun yang tempatnya ditentukan oleh saksi DANIAR setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa langsung melempar bungkus rokok yang berisi  narkotika jenis sabu ke kebun dan Terdakwa menunggu di pinggir jalan sambil menunggu saksi DANIAR, tidak  lama kemudian + 5 (lima) menit saksi DANIAR datang dan memberikan uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, pada saat itu saksi DANIAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang kekurangan pembayaran pembelian paket supra tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan besok.
  • Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah saksi SUSENO dan Terdakwa memberikan uang pembayaran pembayaran pembelian paket narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUSENO dan menyampaikan kekurangan pembayaran akan dilunasi besok. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama Sdr.SUSENO sebagai upah menjadi perantara penjualan  narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi tersebut Terdakwa bersantai bersama di rumah saksi SUSENO.
  • Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi SUSENO Kemudian dihampiri beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan. Pada saat itu Terdakwa dibawa ke dalam rumah saksi SUSENO tersebut di dalamnya ada saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO. Pada saat itu Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat bong.
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bening bekas pakai.
  3. 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY A11 warna Hitam dengan silicon warna hijau tua  dengan No. IMEI 1: 356173114627115, IMEI 2:356174114627113, No. Sim Card 1 : 087822989767.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/11234/X/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 20 Oktober 2025, dengan No LAB.: 09226/NNF/2025, tanggal 9 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa  Sdr.LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM, dkk tersebut dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapat hasil benar / positif (+) narkotika dan positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin (Alm) TOHERAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun sesuai ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan telah melakukan ‘’Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

 

  • Bahwa berawal di rumah Saksi SUSENO sekira pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada saksi DANIAR dan Terdakwa memberikan uang pembayaran pembayaran pembelian paket narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUSENO dan menyampaikan kekurangan pembayaran akan dilunasi besok. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama Sdr.SUSENO sebagai upah menjadi perantara penjualan  narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi tersebut Terdakwa bersantai bersama di rumah saksi SUSENO.
  • Bahwa terdakwa biasanya mengkonsumsi sekitar  3 – 4 (tiga sampai empat) hari sekali dirumah saksi SUSENO yang beralamatkan di Jl.Rajawali No.68 Rt.006 Rw.004 Desa Bantengan Kec.Wungu Kab.Madiun, barang berupa  narkotika jenis sabu yang terdakwa konsumsi adalah milik saksi SUSENO dan terdakwa hanya meminta kepada saksi SUSENO, terkadang terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SUSENO untuk ikut mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sebanyak 2 sampai 3 kali hisapan
  • Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi SUSENO Kemudian dihampiri beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan. Pada saat itu Terdakwa dibawa ke dalam rumah saksi SUSENO tersebut di dalamnya ada saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO. Pada saat itu Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat bong.
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bening bekas pakai.
  3. 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY A11 warna Hitam dengan silicon warna hijau tua  dengan No. IMEI 1: 356173114627115, IMEI 2:356174114627113, No. Sim Card 1 : 087822989767.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sejak Tersangka keluar dari menjalani hukuman di Lapas, Sejak saat itu Tersangka biasanya mengkonsumsi 2 (dua) minggu sekali dan terkadang 1 (satu) minggu sekali. Dan Tersangka selalu mengkonsumsi dirumah saksi. SUSENO
  • Bahwa terdakwa dibawa ke Ruang Penyidik Resnarkoba Polres Magetan dan dilakukan Tes Urine di Klinik Polres Magetan Pada hari Senin tanggal 8 September 2025 yang kemudian hasilnya (+) Positif mengandung Methamphetamine / Sabu (sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium No.Lab: HPL/1041/IX/2025/DOKKES.
  • Bahwa alasan terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu karena badan menjadi lebih ringan untuk bekerja dan rasa capek bisa hilang
  • Bahwa Terdakwa dalam Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Pihak Dipublikasikan Ya