Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Mgt RIRIS MINA DEWI RISTIYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIS MINA DEWI RISTIYAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Tahun lahir dari Magetan, 22 Juni 1986  menjadi Magetan, 22 Juni 1982
  3. Memerintahkan pejabat/pegawal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Magetan jawa timur  untuk mengganti Tahun lahir dari Magetan, 22 Juni 1986   menjadi Magetan, 22 Juni 1982 pada pinggir kutipan Akta Nomor: 8322/D/2010 tanggal 07 Oktober 2010. yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Magetan Jawa Timur  tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
  5. Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan, pemohon ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak