| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan proses pelaksanaan lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula / dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan;
- Menyatakan terhadap pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban Penggugat kepada Tergugat I atas aset / barang jaminan yang kembali kedalam status barang jaminan, diberi penundaan pemenuhan perjanjian kredit tersebut 6 (enam) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |