| Dakwaan |
PRIMAIR :
-----------------Bahwa ia Terdakwa Rohmad Bin Sumanto pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di bertempat di area pertambangan PT.PUTRA ANUGRAH Dusun Jeruk Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak,membongkar,memotong,memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja membantu kegiatan operasional di area pertambangan PT. Putra Anugrah yang berlokasi di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, milik Saksi Frits Yohanes. Dalam pekerjaannya, Terdakwa bertugas sebagai helper, operator excavator, sekaligus sopir truk. Untuk menunjang aktivitas pekerjaannya, Terdakwa dipinjami 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, dengan Nomor Rangka (Noka) MH4LX150CAKP11117 dan Nomor Mesin (Nosin) LX150CEP13808 milik Saksi Frits Yohanes.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sumber RT 03 RW 05, Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa telah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China yang terpasang pada 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning yang berada di area pertambangan PT. Putra Anugrah milik Saksi Frits Yohanes. Selanjutnya, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 yang dibawa dari rumah dan diselipkan di pinggang serta ditutupi kaos yang dikenakannya. Setelah itu, Terdakwa berangkat menuju area pertambangan PT. Putra Anugrah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi tersebut.
- Bahwa setelah tiba di area pertambangan PT. Putra Anugrah di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning yang sedang terparkir. Kemudian Terdakwa memperhatikan situasi sekitar dan mengetahui bahwa area pertambangan dalam keadaan sepi serta tidak terdapat aktivitas pekerja. Selanjutnya, Terdakwa membuka penutup ECM (Electronic Control Module) menggunakan kedua tangannya. Setelah itu, Terdakwa menggunakan kunci pas ukuran 10 untuk melepaskan 4 (empat) buah baut yang terpasang pada ECM tersebut. Setelah baut berhasil dilepas, Terdakwa mencabut 2 (dua) socket kabel yang terhubung dengan ECM (Electronic Control Module). Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China tersebut, Terdakwa menyembunyikannya di bagian perut dan menutupinya dengan kaos yang dikenakan, kemudian meninggalkan area pertambangan PT. Putra Anugrah dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX milik Saksi Frits Yohanes menuju rumahnya di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Realme C75x warna biru dengan IMEI 1: 866481074128930 dan IMEI 2: 866481074128922 beserta kartu SIM Telkomsel nomor 085178909872 milik Terdakwa untuk menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. Suryadi dengan maksud menawarkan penjualan 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Suryadi di wilayah Ponorogo dan menjual barang tersebut dengan harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, Saksi Subur Fidyanto selaku mekanik alat berat di PT. Putra Anugrah melakukan pengecekan dan perawatan terhadap 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning. Pada saat melakukan pemeriksaan, Saksi Subur Fidyanto mengetahui bahwa 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China yang sebelumnya terpasang pada excavator tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, Saksi Subur Fidyanto kemudian melaporkan kepada Saksi Ariska Nur Pratama selaku Manager PT. Putra Anugrah.
- Bahwa atas laporan tersebut, Saksi Ariska Nur Pratama selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Saksi Frits Yohanes selaku pemilik PT. Putra Anugrah. Akibat hilangnya 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China tersebut, 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, karena merasa bersalah atas perbuatannya, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Frits Yohanes yang beralamat di Dusun Randukuning RT 02 RW 06, Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, dan bertemu dengan Saksi Frits Yohanes serta Saksi Ariska Nur Pratama untuk mengakui perbuatannya yang telah mengambil tanpa hak dan tanpa izin 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China milik Saksi Frits Yohanes. Selanjutnya, atas perbuatan tersebut, Saksi Frits Yohanes melaporkan Terdakwa ke Kepolisian Resor Magetan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dan tanpa hak dari Saksi Frits Yohanes, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pencurian dalam keadaan memeberatkan) -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-----------------Bahwa ia Terdakwa Rohmad Bin Sumanto pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di bertempat di area pertambangan PT.PUTRA ANUGRAH Dusun Jeruk Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja membantu kegiatan operasional di area pertambangan PT. Putra Anugrah yang berlokasi di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, milik Saksi Frits Yohanes. Dalam pekerjaannya, Terdakwa bertugas sebagai helper, operator excavator, sekaligus sopir truk. Untuk menunjang aktivitas pekerjaannya, Terdakwa dipinjami 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, dengan Nomor Rangka (Noka) MH4LX150CAKP11117 dan Nomor Mesin (Nosin) LX150CEP13808 milik Saksi Frits Yohanes.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sumber RT 03 RW 05, Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa telah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China yang terpasang pada 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning yang berada di area pertambangan PT. Putra Anugrah milik Saksi Frits Yohanes. Selanjutnya, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 yang dibawa dari rumah dan diselipkan di pinggang serta ditutupi kaos yang dikenakannya. Setelah itu, Terdakwa berangkat menuju area pertambangan PT. Putra Anugrah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi tersebut.
- Bahwa setelah tiba di area pertambangan PT. Putra Anugrah di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning yang sedang terparkir. Kemudian Terdakwa memperhatikan situasi sekitar dan mengetahui bahwa area pertambangan dalam keadaan sepi serta tidak terdapat aktivitas pekerja. Selanjutnya, Terdakwa membuka penutup ECM (Electronic Control Module) menggunakan kedua tangannya. Setelah itu, Terdakwa menggunakan kunci pas ukuran 10 untuk melepaskan 4 (empat) buah baut yang terpasang pada ECM tersebut. Setelah baut berhasil dilepas, Terdakwa mencabut 2 (dua) socket kabel yang terhubung dengan ECM (Electronic Control Module). Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China tersebut, Terdakwa menyembunyikannya di bagian perut dan menutupinya dengan kaos yang dikenakan, kemudian meninggalkan area pertambangan PT. Putra Anugrah dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX milik Saksi Frits Yohanes menuju rumahnya di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Realme C75x warna biru dengan IMEI 1: 866481074128930 dan IMEI 2: 866481074128922 beserta kartu SIM Telkomsel nomor 085178909872 milik Terdakwa untuk menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. Suryadi dengan maksud menawarkan penjualan 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Suryadi di wilayah Ponorogo dan menjual barang tersebut dengan harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, Saksi Subur Fidyanto selaku mekanik alat berat di PT. Putra Anugrah melakukan pengecekan dan perawatan terhadap 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning. Pada saat melakukan pemeriksaan, Saksi Subur Fidyanto mengetahui bahwa 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China yang sebelumnya terpasang pada excavator tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, Saksi Subur Fidyanto kemudian melaporkan kepada Saksi Ariska Nur Pratama selaku Manager PT. Putra Anugrah.
- Bahwa atas laporan tersebut, Saksi Ariska Nur Pratama selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Saksi Frits Yohanes selaku pemilik PT. Putra Anugrah. Akibat hilangnya 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China tersebut, 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar Hydraulic Excavator 320D2, ID No. 10007369, Serial No. WYB00236 warna kuning mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, karena merasa bersalah atas perbuatannya, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Frits Yohanes yang beralamat di Dusun Randukuning RT 02 RW 06, Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, dan bertemu dengan Saksi Frits Yohanes serta Saksi Ariska Nur Pratama untuk mengakui perbuatannya yang telah mengambil tanpa hak dan tanpa izin 1 (satu) buah ECM (Electronic Control Module) merek CAT B5 M5 460-0132-05 0168F014VZ Made in China milik Saksi Frits Yohanes. Selanjutnya, atas perbuatan tersebut, Saksi Frits Yohanes melaporkan Terdakwa ke Kepolisian Resor Magetan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dan tanpa hak dari Saksi Frits Yohanes, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pencurian) --------------- |