| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda segala tindakan hukum terhadap objek sengketa sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, termasuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah;
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menolak itikad baik Penggugat, menolak restrukturisasi dan pelunasan, serta memaksakan eksekusi lelang merupakan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) dan tidak sah menurut hukum;
4. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 11 September 2025 yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan dalam kondisi objek sedang disengketakan dan bertentangan dengan Pasal 27 PMK No. 213/PMK.06/2020;
6. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Tergugat II bukan sebagai pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw);
8. Menyatakan perolehan hak atas tanah objek sengketa atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan sertifikat tersebut serta mengembalikan status hak atas tanah kepada Penggugat;
11. Menghukum Tergugat II atau pihak manapun yang menguasai objek untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun.
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
• Kerugian Materiil: sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), atau sejumlah nilai yang akan dibuktikan dalam persidangan;
• Kerugian Immateriil: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim (ex aequo et bono);
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap.
14. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan keadaan seperti semula (restitutio in integrum);
15. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak atas objek sengketa;
16. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |