| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Pelawan adalah PELAWAN yang beriktikad baik dan benar
3. Mengabulkan Permohonan PROVISI PARA PELAWAN
4. Menyatakan Bangunan Rumah yang berdiri diatas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 585 Luas 409 m2, letak obyek di Desa Bogoarum atas nama Sardi, dengan batas batas :
- Utara : Saluran
- Selatan : Jalan Desa
- Barat : Rumah Pak Sarni
- Timur : Rumah Pak Romlan
- tidak termasuk dalam Obyek Eksekusi nomor : 4/Pdt.Eks.HT.2025/PN. Mgt
5. Memerintahkan TERLAWAN ( Pemohon eksekusi ) untuk memberikan kesempatan kepada Para Pelawan untuk melakukan Musyawarah kembali untuk membel tanah yang menjad obyek perkara dalam perkara aquo dengan Nilai dan Jangka waktu yang wajar
6. Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk Tunduk dan taat pada putusan ini
7. Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN
SUBSIDER :
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
|