| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | ERMA SAIDAH | | 2 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | BELLA AMANDA ALUNG WIBISONO SH | | 3 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | ALEXSA CANTIKA ARUMI WIBISONO |
|
| Petitum |
PETITUM (TUNTUTAN)
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah Alm. Gunawan Wibisono;
3. Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan milik Para Penggugat;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang melelang objek sengketa tanpa pemberitahuan kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan kepemilikan TERGUGAT II atas objek sengketa adalah tidak sah;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (BPN) untuk membatalkan balik nama sertifikat atas objek sengketa;
8. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
9. Melarang Para Tergugat untuk mengalihkan objek sengketa dalam bentuk apapun;
10. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) untuk mencatatkan sita tersebut;
11. Memerintahkan agar kepemilikan objek sengketa dikembalikan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Pengguga:
a. Kerugian materiil sebesar Rp 830.000.000,- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sehingga total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp 1.330.000.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |