| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Muhammad Fatqur Rohman Alias Patok Bin Endriyono bersama-sama dengan saksi Mukti Eko Budiarto Bin Yudi Prasetyo (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan seperti berikut -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 16.30 Wib di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan petugas hanya melakukan penggeledahan dan menyita handphone Terdakwa, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang terdapat chat/percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu yang mana tujuan Terdakwa awal untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jln.podang Kota Madiun, lalu petugas melakukan pengembangan dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu sesampainya jalan podang petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa ambil, lalu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah yang biasanya Terdakwa tempati dan menemukan Alat Bong dan Pipet bekas pakai narkotika jenis sabu didalam kamar;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUSDA untuk mencarikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa Sdr.YUSDA meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebesar 0,5 (nol koma lima) gram atau “paket H” dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Sdr.YUSDA untuk mentransfer uang pembelian narkotika kepada Terdakwa, tetapi Sdr.YUSDA hanya mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah mengetahui yang ditransfer Sdr.YUSDA hanya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) muncul lah pikiran Terdakwa untuk menipu Sdr.YUSDA berupa uang yang telah dikirimkan/di transfer oleh Sdr.YUSDA untuk Terdakwa digunakan membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.YUSAK untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar 0,25 (nol koma lima) gram atau “paket Supra” dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) Kepada Sdr.YUSAK, setelah itu Sdr.YUSAK mengirimi Terdakwa letak barang narkotika jenis sabu yang telah di letakkan atau diranjau di Jalan Podang Kota Madiun melalu aplikasi pesan Telegram;
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO Bin YUDI PRASETYO untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Podang Kota madiun;
- Bahwa sebelum mengambil tersebut, Terdakwa mampir ke SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan untuk mengisi BBM motor Terdakwa, saat Terdakwa sedang mengantri, Terdakwa dihampiri oleh team satresnarkoba dan dilakukan penggeledahan
- Bahwa petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang mana didalamnya terdapat chat/percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu dimana tujuan Terdakwa awal untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jln. podang Kota Madiun, lalu petugas melakukan pengembangan dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu sesampainya Jalan Podang petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa ambil;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 5 November 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat biasanya mereka melakukan transaksi dengan cara ranju;
- Bahwa sekira pukul 20.14 WIB Saksi MUKTI EKO BUDIANTO mengirimkan gambar foto barang ranjau narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa saat Saksi MUKTI EKO BUDIANTO sampai di rumah Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh Saksi MUKTI EKO BUDIANTO dan Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB Saksi MUKTI EKO BUDIANTO disuruh oleh Terdakwa untuk mengembalikan sisa barang narkotika jenis abut yang dikonsumsi bersama dengan system ranjau;
- Bahwa pada tanggal 8 November 2025 sekira pukul 19.30 Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB kakak Terdakwa yaitu Saksi AHMAD BIMANTORO (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) ikut mengkonsumsi sabu bersama hingga pukul 23.30 WIB;
- Bahwa pada tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUKTI EKO BUDIANTO bahwa terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira Pukul 16.15 WIB Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabur tersebut di jalan Podang Kota Madiun dengan system ranjau;
- Bahwa saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi MUKTI EKO BUDIANTO mampir ke SPBU Maospati untuk mengisi bensin motor Terdakwa;
- Bahwa saat mengisi bensin motor, Terdakwa dan Saksi MUKTI EKO BUDIANTO diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2652/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Muhammad Fatqur Rohman positif Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa sudah 8 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.Yusak dengan rincian di bulan September tahun 2025 Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebanyak 3 kali dengan berat sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap pembelian, Lalu pada bulan Oktober Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebanyak 4 kali selalu membeli sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu yang terakhir pada hari senin tanggal 10 November 2025 Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muhammad Fatqur Rohman Alias Patok Bin Endriyono bersama-sama dengan saksi Mukti Eko Budiarto Bin Yudi Prasetyo (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan seperti berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 16.30 Wib di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan petugas hanya melakukan penggeledahan dan menyita handphone Terdakwa, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang terdapat chat/percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu yang mana tujuan Terdakwa awal untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jln.podang Kota Madiun, lalu petugas melakukan pengembangan dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu sesampainya jalan podang petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa ambil, lalu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah yang biasanya Terdakwa tempati dan menemukan Alat Bong dan Pipet bekas pakai narkotika jenis sabu didalam kamar;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUSDA untuk mencarikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa Sdr.YUSDA meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebesar 0,5 (nol koma lima) gram atau “paket H” dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Sdr.YUSDA untuk mentransfer uang pembelian narkotika kepada Terdakwa, tetapi Sdr.YUSDA hanya mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah mengetahui yang ditransfer Sdr.YUSDA hanya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) muncul lah pikiran Terdakwa untuk menipu Sdr.YUSDA berupa uang yang telah dikirimkan/di transfer oleh Sdr.YUSDA untuk Terdakwa digunakan membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.YUSAK untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar 0,25 (nol koma lima) gram atau “paket Supra” dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) Kepada Sdr.YUSAK, setelah itu Sdr.YUSAK mengirimi Terdakwa letak barang narkotika jenis sabu yang telah di letakkan atau diranjau di Jalan Podang Kota Madiun melalu aplikasi pesan Telegram;
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO Bin YUDI PRASETYO (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Podang Kota madiun;
- Bahwa sebelum mengambil tersebut, Terdakwa mampir ke SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan untuk mengisi BBM motor Terdakwa, saat Terdakwa sedang mengantri, Terdakwa dihampiri oleh team satresnarkoba dan dilakukan penggeledahan
- Bahwa petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang mana didalamnya terdapat chat/percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu dimana tujuan Terdakwa awal untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jln. podang Kota Madiun, lalu petugas melakukan pengembangan dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu sesampainya Jalan Podang petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa ambil;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 5 November 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat biasanya mereka melakukan transaksi dengan cara ranju;
- Bahwa sekira pukul 20.14 WIB Saksi MUKTI EKO BUDIANTO mengirimkan gambar foto barang ranjau narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa saat Saksi MUKTI EKO BUDIANTO sampai di rumah Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh Saksi MUKTI EKO BUDIANTO dan Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB Saksi MUKTI EKO BUDIANTO disuruh oleh Terdakwa untuk mengembalikan sisa barang narkotika jenis abut yang dikonsumsi bersama dengan system ranjau;
- Bahwa pada tanggal 8 November 2025 sekira pukul 19.30 Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB kakak Terdakwa yaitu Saksi AHMAD BIMANTORO (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) ikut mengkonsumsi sabu bersama hingga pukul 23.30 WIB;
- Bahwa pada tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUKTI EKO BUDIANTO bahwa terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira Pukul 16.15 WIB Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabur tersebut di jalan Podang Kota Madiun dengan system ranjau;
- Bahwa saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi MUKTI EKO BUDIANTO mampir ke SPBU Maospati untuk mengisi bensin motor Terdakwa;
- Bahwa saat mengisi bensin motor, Terdakwa dan Saksi MUKTI EKO BUDIANTO diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2652/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Muhammad Fatqur Rohman positif Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa sudah 8 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.Yusak dengan rincian di bulan September tahun 2025 Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebanyak 3 kali dengan berat sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap pembelian, Lalu pada bulan Oktober Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebanyak 4 kali selalu membeli sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu yang terakhir pada hari senin tanggal 10 November 2025 Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Muhammad Fatqur Rohman Alias Patok Bin Endriyono pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”: ------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 16.30 Wib di SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan petugas hanya melakukan penggeledahan dan menyita handphone Terdakwa berupa, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang terdapat chat/percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu yang mana tujuan Terdakwa awal untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jln.podang Kota Madiun, lalu petugas melakukan pengembangan dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu sesampainya jalan podang petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa ambil, lalu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah yang biasanya Terdakwa tempati dan menemukan Alat Bong dan Pipet bekas pakai narkotika jenis sabu didalam kamar;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUSDA untuk mencarikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa Sdr.YUSDA meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebesar 0,5 (nol koma lima) gram atau “paket H” dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Sdr.YUSDA untuk mentransfer uang pembelian narkotika kepada Terdakwa, tetapi Sdr.YUSDA hanya mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah mengetahui yang ditransfer Sdr.YUSDA hanya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) muncul lah pikiran Terdakwa untuk menipu Sdr.YUSDA berupa uang yang telah dikirimkan/di transfer oleh Sdr.YUSDA untuk Terdakwa digunakan membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.YUSAK untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar 0,25 (nol koma lima) gram atau “paket Supra” dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) Kepada Sdr.YUSAK, setelah itu Sdr.YUSAK mengirimi Terdakwa letak barang narkotika jenis sabu yang telah di letakkan atau diranjau di Jalan Podang Kota Madiun melalu aplikasi pesan Telegram;
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO Bin YUDI PRASETYO untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Podang Kota madiun;
- Bahwa sebelum mengambil tersebut, Terdakwa mampir ke SPBU Maospati masuk Jl.Raya Maospati - Ngawi Desa Malang Kec.Maospati Kab.Magetan untuk mengisi BBM motor Terdakwa, saat Terdakwa sedang mengantri, Terdakwa dihampiri oleh team satresnarkoba dan dilakukan penggeledahan
- Bahwa petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang mana didalamnya terdapat chat/percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu dimana tujuan Terdakwa awal untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jln. podang Kota Madiun, lalu petugas melakukan pengembangan dan menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu sesampainya Jalan Podang petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa ambil;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 5 November 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat biasanya mereka melakukan transaksi dengan cara ranju;
- Bahwa sekira pukul 20.14 WIB Saksi MUKTI EKO BUDIANTO mengirimkan gambar foto barang ranjau narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa saat Saksi MUKTI EKO BUDIANTO sampai di rumah Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh Saksi MUKTI EKO BUDIANTO dan Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB Saksi MUKTI EKO BUDIANTO disuruh oleh Terdakwa untuk mengembalikan sisa barang narkotika jenis abut yang dikonsumsi bersama dengan system ranjau;
- Bahwa pada tanggal 8 November 2025 sekira pukul 19.30 Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB kakak Terdakwa yaitu Saksi AHMAD BIMANTORO ikut mengkonsumsi sabu bersama hingga pukul 23.30 WIB;
- Bahwa pada tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUKTI EKO BUDIANTO bahwa terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira Pukul 16.15 WIB Terdakwa mengajak Saksi MUKTI EKO BUDIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabur tersebut di jalan Podang Kota Madiun dengan system ranjau;
- Bahwa saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi MUKTI EKO BUDIANTO mampir ke SPBU Maospati untuk mengisi bensin motor Terdakwa;
- Bahwa saat mengisi bensin motor, Terdakwa dan Saksi MUKTI EKO BUDIANTO diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2652/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Muhammad Fatqur Rohman positif Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa sudah 8 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.Yusak dengan rincian di bulan September tahun 2025 Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebanyak 3 kali dengan berat sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap pembelian, Lalu pada bulan Oktober Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebanyak 4 kali selalu membeli sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu yang terakhir pada hari senin tanggal 10 November 2025 Saksi FATQUR ROHMAN membeli sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
|