Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PRIYONO Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Halaman rumah Sdr. PAIMAN, Dusun Gangin, RT.02/RW.01, Desa Goranggareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi memancing kedaerah Dam Jati yang terletak di daerah Kecamatan Nguntoronadi, kemudian pada jam 16.00 sore Terdakwa pulang dan melihat melihat sebuah mesin pembajak sawah yang berada di halaman rumah Sdr PAIMAN (Paman Saksi DASUKI) yang beralamat di Dusun Gangin, RT.02/RW.01, Desa Goranggareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, dan pada saat itu juga muncul niat Terdakwa untuk mengambil mesin pembajak sawah tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 02.00 Terdakwa kembali lagi ke pemancingan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR, Tahun 2009 warna perak nomor polisi : AE-2517-RH, nomor rangka : MH35D90019J387665, nomor mesin : 5D9387724 dalam keadaan tanpa box kanan dan kiri, serta tanpa plat nomor polisi yang terpasang milik Terdakwa, pada saat sampai di pemancingan Terdakwa menunggu situasi sepi, setelah situasi sepi barulah kemudian Terdakwa mendekati mesin pembajak sawah tersebut yang berada di halaman rumah Sdr PAIMAN yang jaraknya ± 100 meter dari tempat Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan Saksi DASUKI yang dalam hal ini sebagai Ketua dan penanggung jawab Kelompok tani Sumber Rejeki mengambil mesin pembajak sawah merk Kubota 2S (8,5 Pk) warna merah beserta gerobak pengangkutnya dengan cara Terdakwa menarik mesin tersebut menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa kaitkan ke besi begel belakang sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa mesin tersebut ke rumah Terdakwa yang rencananya akan dijual, namun belum sempat Terdakwa menjual mesin pembajak sawah tersebut, Terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 07 Agustus 2024 dari laporan Saksi DASUKI, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Kelompok Tani Sumber Rejeki yang dalam hal ini di wakilkan oleh Saksi DASUKI mengalami kerugian 1 mesin pembajak sawah merk Kubota 2S (8,5 Pk) warna merah beserta gerobak pengangkutnya yang nilai harganya ± sebesar 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa PRIYONO Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Dusun Gangin, RT.02/RW.01, Desa Goranggareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi memancing kedaerah Dam Jati yang terletak di daerah Kecamatan Nguntoronadi, kemudian pada jam 16.00 sore Terdakwa pulang dan melihat melihat sebuah mesin pembajak sawah yang berada di depan sebuah bangunan kosong yang beralamat di Dusun Gangin, RT.02/RW.01, Desa Goranggareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, dan pada saat itu juga muncul niat Terdakwa untuk mengambil mesin pembajak sawah tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 02.00 Terdakwa kembali lagi ke pemancingan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR, Tahun 2009 warna perak nomor polisi : AE-2517-RH, nomor rangka : MH35D90019J387665, nomor mesin : 5D9387724 dalam keadaan tanpa box kanan dan kiri, serta tanpa plat nomor polisi yang terpasang milik Terdakwa, pada saat sampai di pemancingan Terdakwa menunggu situasi sepi, setelah situasi sepi barulah kemudian Terdakwa mendekati mesin pembajak sawah tersebut yang berada di depan sebuah bangunan kosong yang jaraknya ± 100 meter dari tempat Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan Saksi DASUKI yang dalam hal ini sebagai Ketua dan penanggung jawab Kelompok tani Sumber Rejeki mengambil mesin pembajak sawah merk Kubota 2S (8,5 Pk) warna merah beserta gerobak pengangkutnya yang disimpan di depan bangunan kosong tersebut dengan cara Terdakwa menarik mesin menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa kaitkan ke besi begel belakang sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa mesin tersebut ke rumah Terdakwa yang rencananya akan dijual, namun belum sempat Terdakwa menjual mesin pembajak sawah tersebut, Terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 07 Agustus 2024 dari laporan Saksi DASUKI, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Kelompok Tani Sumber Rejeki yang dalam hal ini di wakilkan oleh Saksi DASUKI mengalami kerugian 1 mesin pembajak sawah merk Kubota 2S (8,5 Pk) warna merah beserta gerobak pengangkutnya yang nilai harganya ± sebesar 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
|