| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Mgt | Nur Amin,S.H.M.Hum | SOFI SYAM SYARIFIEN Bin ILHAM YUWONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Mgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B.1173/M.5.32/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
--------Bahwa Ia terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan April 2026 bertempat di area persawahan Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------
SUBSIDIAR
--------Bahwa Ia terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan April 2026 bertempat di area persawahan Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
