Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum SOFI SYAM SYARIFIEN Bin ILHAM YUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1173/M.5.32/Eoh.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SOFI SYAM SYARIFIEN Bin ILHAM YUWONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PRIMAIR

      

--------Bahwa Ia terdakwa  SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO  hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan April 2026 bertempat di area persawahan Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal  terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO berangkat dari rumah  tanggal  13 April 2026 sekira pukul 01.00 wib  dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi H 2123 BBE bermaksud membeli rokok kemudian setelah sampai di area persawahan melihat pompa air (alkon) kemudian muncullah niat terdakwa untuk mengambil pompa air di area persawahan tersebut .
  • selanjutnya terdakwa melakukan pengecekan terhadap pompa air (alkon) tersebut ada pengamannya atau tidak, setelah mengetahui tidak ada pengamannya kemudian terdakwa terdakwa mengawasi kondisi sekitar dan merasa aman lalu terdakwa tanpa seijin saksi ENDRIK WIDODO selaku pemilik pompa air (alkon) merk honda tersebut , selanjutnya terdakwa membongkar dengan cara terdakwa menarik karet ban  yang diselipkan dipipa kemudian terdakwa melepas tali karet ban sampai pipa terlepas dari pompa air tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa melepas pipa dari mesin pompa air kemudian terdakwa mengangkat mesin pompa air  milik saksi ENDRIK WIDODO tersebut DAN  membawanya menuju sepeda motor lalu menaikkan ke kesepeda motor yang dikendarai terdakwa lalu membawanya pergi dari area persawahan tersebut menuju ke rumah terdakwa dan bermaksud akan dijual keesokan harinya. Bahwa sebelum terdakwa berhasil menjual pompai air (alkon) tersebut, sudah ditangkapoleh petugas kepolisian Polres Magetan.
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi ENDRIK WIDODO menderita kerugian kurang lebih Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

--------  Bahwa perbuatan terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------

 

SUBSIDIAR

 

--------Bahwa Ia terdakwa  SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO  hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam bulan April 2026 bertempat di area persawahan Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal  terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO berangkat dari rumah  tanggal  13 April 2026 sekira pukul 01.00 wib  dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi H 2123 BBE bermaksud membeli rokok kemudian setelah sampai di area persawahan melihat pompa air (alkon) kemudian muncullah niat terdakwa untuk mengambil pompa air di area persawahan tersebut .
  • selanjutnya terdakwa melakukan pengecekan terhadap pompa air (alkon) tersebut ada pengamannya atau tidak, setelah mengetahui tidak ada pengamannya kemudian terdakwa terdakwa mengawasi kondisi sekitar dan merasa aman lalu terdakwa tanpa seijin saksi ENDRIK WIDODO selaku pemilik pompa air (alkon) merk honda tersebut , selanjutnya terdakwa melepas karet ban  yang diselipkan dipipa sampai pipa terlepas dari pompa air tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa melepas pipa dari mesin pompa air kemudian terdakwa mengangkat mesin pompa air (alkon) milik saksi ENDRIK WIDODO  tersebut dan membawanya menuju sepeda motor dan menaikkan ke kesepeda motor yang dikendarai terdakwa lalu membawanya pergi dari area persawahan tersebut menuju ke rumah terdakwa dan mermaksud akan dijual keesokan harinya. Bahwa sebelum terdakwa berhasil menjual pompai air (alkon) tersebut, sudah ditangkapoleh petugas kepolisian Polres Magetan.
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi ENDRIK WIDODO menderita kerugian kurang lebih Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

--------  Bahwa perbuatan terdakwa SOFI SYAM SYARIFIEN bin ILHAM YUWONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya