Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Mgt Nanang Triyanto, S.H., M.H. FEBRIAN FITRIANTO HADI Bin DWI PRAYITNO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.152A/M.5.32/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nanang Triyanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN FITRIANTO HADI Bin DWI PRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FEBRIAN FITRIANTO HADI Bin DWI PRAYITNO pada Hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Jurusan Kawedanan-Lembeyan tepatnya di Desa Tulung, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Innova Reborn Nopol AE-9-CAN dengan penumpang saksi Imelda Nasya Ayudya dan saksi Purwantini saat perjalanan dari Kabupaten Tuban tujuan ke Poncol Kabupaten Magetan dimana terdakwa berangkat dari Tuban sekira pukul 14.00 WIB.
  • Bahwa saat terdakwa sekira pukul 20.00 WIB sampai di Jalan Jurusan Kawedanan-Lembeyan tepatnya di Desa Tulung, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan menjelang kejadian kecelakaan lalu lintas dimana situasi arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan sepi, jalan lurus beraspal baik, garis marka tidak ada, pandangan bebas terbuka, cuaca cerah malam hari dan penerangan jalan jelas, sebelum kejadian tersebut terdakwa mengemudikan Kendaraan mobil Innova Reborn Nopol AE-9-CAN saat itu datang dari arah utara ke selatan kecepatan sekitar 70 km/jam, pada saat mengemudikan Kendaraan mobil Innova Reborn Nopol AE-9-CAN Terdakwa hendak mendahului mobil Xenia Nopol AE-1484-PF yang dikendarai saksi Eko Wahyudi Tarigan dari sisi kanan dan pada saat itu terdakwa tidak memastikan ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan atau tidak memastikan dalam keadaan aman untuk mendahului kendaraan di depannya.
  • Bahwa pada saat terdakwa akan mendahului kendaraan di depannya datang dari arah berlawanan sepeda motor Suzuki Smash Nopol AE-4318-NT yang dikendarai oleh Sdr. Bintang Putra Wicaksono dan membonceng Sdr. Feri Ardiansyah Supra No. Pol. AE-2769-TZ dan karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan dimana mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh oleh Sdr. Bintang Putra Wicaksono, dan setelah kejadian benturan tersebut mobil yang dikendarai terdakwa melaju ke depan atau kearah selatan jalur dari arah berlawanan kemudian bergerak belok ke kanan dan menabrak bengkel bubut di sebelah barat jalan hingga akhirnya terhenti.

Bahwa Akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban Sdr. Bintang Putra Wicaksono dan Sdr. Feri Ardiansyah meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 491/2838/403.300/2025 03 Oktober 2025 dan Surat Visum Et Repertum Nomor : 491/2837/403.300/2025 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vanda Gizela Kami dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SAYIDIMAN MAGETAN

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa FEBRIAN FITRIANTO HADI Bin DWI PRAYITNO pada Hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Jurusan Kawedanan-Lembeyan tepatnya di Desa Tulung, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Innova Reborn Nopol AE-9-CAN dengan penumpang saksi Imelda Nasya Ayudya dan saksi Purwantini saat perjalanan dari Kabupaten Tuban tujuan ke Poncol Kabupaten Magetan dimana terdakwa berangkat dari Tuban sekira pukul 14.00 WIB.
  • Bahwa saat terdakwa sekira pukul 20.00 WIB sampai di Jalan Jurusan Kawedanan-Lembeyan tepatnya di Desa Tulung, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan menjelang kejadian kecelakaan lalu lintas dimana situasi arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan sepi, jalan lurus beraspal baik, garis marka tidak ada, pandangan bebas terbuka, cuaca cerah malam hari dan penerangan jalan jelas, sebelum kejadian tersebut terdakwa mengemudikan Kendaraan mobil Innova Reborn Nopol AE-9-CAN saat itu datang dari arah utara ke selatan kecepatan sekitar 70 km/jam, pada saat mengemudikan Kendaraan mobil Innova Reborn Nopol AE-9-CAN Terdakwa hendak mendahului mobil Xenia Nopol AE-1484-PF yang dikendarai saksi Eko Wahyudi Tarigan dari sisi kanan dan pada saat itu terdakwa tidak memastikan ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan atau tidak memastikan dalam keadaan aman untuk mendahului kendaraan di depannya.
  • Bahwa pada saat terdakwa akan mendahului kendaraan di depannya datang dari arah berlawanan sepeda motor Suzuki Smash Nopol AE-4318-NT yang dikendarai oleh Sdr. Bintang Putra Wicaksono dan membonceng Sdr. Feri Ardiansyah Supra No. Pol. AE-2769-TZ dan karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan dimana mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh oleh Sdr. Bintang Putra Wicaksono, dan setelah kejadian benturan tersebut mobil yang dikendarai terdakwa melaju ke depan atau kearah selatan jalur dari arah berlawanan kemudian bergerak belok ke kanan dan menabrak bengkel bubut di sebelah barat jalan hingga akhirnya terhenti.
  • Bahwa Akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban Sdr. Bintang Putra Wicaksono dan Sdr. Feri Ardiansyah meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 491/2838/403.300/2025 03 Oktober 2025 dan Surat Visum Et Repertum Nomor : 491/2837/403.300/2025 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vanda Gizela Kami dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
Pihak Dipublikasikan Ya