| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ARIK SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kecamatan Magetan KabupatenMagetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada tanggal 24 April 2026 sekitar jam 19:30 Wib, terdakwa mendapatkan pesan melalui Aplikasi WA dari saksi DIDIK HARYANTO untuk membeli BBM jenis pertalite sebanyak 30 jerigen, namun terdakwa hanya menyanggupi 10 jerigen sampai dengan 12 Jerigen dengan harga Rp.10.500,- (Sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter;
- Kemudian atas permintaan dari saksi DIDIK HARYANTO kemudian pada tanggal 25 April 2026 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa ARIK SETIAWAN, dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil merek Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam No.Pol S 9799 SB milik terdakwa yang telah dimodifikasi dengan membuat tandon pengangkut BBM yang terbuat dari plat besi di bagian bak kendaraan dengan ukuran 200cm x 70 cm x 20 cm dengan kapasitas 310 liter, berangkat menuju SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan untuk membeli BBM jenis pertalite dengan membawa pula barcode milik Suyadi, Sugeng, Sukamto, Hengki dan Didik Haryanto untuk melakukan pembelian BBM jenis pertalite;
- Adapun cara terdakwa melakukan pembelian BBM jenis pertalite untuk mengisi tandon BBM kapasitas 310 liter yang berada dalam mobil pick up tersebut dengan cara terdakwa menyerahkan barcode yang telah dibawanya untuk melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 40 liter sesuai dengan kapasitas mobil pick up miliknya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, setelah mobil terisi 40 liter kemudian terdakwa keluar dari SPBU, berputar untuk masuk kembali ke dalam SPBU untuk membeli BBM jenis pertalite dengan menunjukkan barcode milik orang lain tanpa mengganti plat nomor dari mobil pick up yang digunakan untuk membeli BBM jenis solar tersebut, dan terdakwa melakukannya secara berulang-ulang sampai tangki tandon kapasitas 310 liter terisi penuh.
-
- Kemudian terdakwa menjual BBM jenis pertalite yang telah dibelinya kepada saksi DIDIK HARYANTO dengan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per liter dengan lokasi penyerahan BBM jenis pertalite di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kec.Magetan Kab.Magetan tersebut dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2026 sekitar jam 05:00 Wib, ketika terdakwa bersama dengan saksi DYAN ERLIANTO dan saksi DIDIK HARIYANTO (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Kel/Desa Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, datang saksi MUHAMMAD ULPI dan saksi YUDHA ABRIANTO, S.Pd bersama dengan tim dari Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIK SETIAWAN bersama dengan saksi DYAN ERLIANTO dan saksi DIDIK HARIYANTO, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI T120 SS No.Pol S 9799 SB yang telah dilengkapi dengan tandon modifikasi berisi 350 liter BBM jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen masing-masing berisi 35 liter bahan bakar minya jenis pertalite, 2 (dua) buah jerigen kapasitas masing-masing 35 liter dalam keadaan kosong, dan disita pula 1 (satu) buah Hp merek Opo F9 warna ungu.
- Bahwa terdakwa melakukan penyediaan dan pendisitribusian BBM jenis pertalite bukanlah petugas yang mendapatkan penugasan dari pemerintah karena BBM jenis pertalite diperuntukkan untuk masyarakat, namun terdakwa yang berkeinginan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis pertalite yang akan dijual kepada saksi DIDIK HARIYANTO menggunakan serangkaian cara dengan membuat modifikasi tandon pada mobil miliknya dan menggunakan barcode milik orang lain untuk dapat membeli BBM jenis pertalite sehingga terdakwa dapat mendapatkan keuntungan yang di inginkan oleh terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 paragraf 5 UU NO. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |