| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat telah tertangkap tangan seseorang bernama Sdr. RESTU PUJO WINDURO, yang telah terbukti dan kedapatan Memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo didalam warung Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu ) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1,5 liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut. Korban : dengan kerugian : Rp.0 |