Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Mgt GIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RHENDY SULTANHADI HANTORO, SHGIMUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.

2.    Menetapkan Identitas Pemohon yang Bernama GIMUN lahir di Magetan pada tanggal 16 Maret 1955 pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon dirubah Menjadi HADI GIMUN lahir di Magetan pada tanggal 16 Maret 1955 sesuai dengan dokumen anak-anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah SD,SMK.


3.    Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam register kelahiran tahun yang sedang berjalan.

4.    Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak