Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Mgt SRI GUNARSIH WAWAN W. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI GUNARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHSRI GUNARSIH
Tergugat
NoNama
1WAWAN W.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Usman Baraja. S.HWAWAN W.
Nilai Sengketa(Rp) 109.625.747,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 50.000.000,- + kekurangan bagi hasil yang belum dibayar selama 6 bulan sebanyak Rp. 2.190.000,- + Rp. 50.000.000,- + kekurangan bagi hasil yang belum dibayar selama 5 bulan sebanyak Rp. 1.825.000,- + Rp. 3.600.000,- + Rp. 10.747,- + Rp. 2.000.000,- = Rp. 105.660.747,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 109.625.747.-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak