Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Mgt 1.Sudirman
2.Susilowati
3.Nining Sulistyowati
4.Bakti Prasetyo
5.Sari Triono Hadi Widodo
6.Sari Catur Hadi Winoto
7.Sari Agung Hadi Susilo
8.Ririn Wahyu Purbandari
9.Etik Kurniawati
10.Muhammad Miftakhul Huda
11.Nurrin Enggarsari
12.Astrid Rismanisa
Tukiyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudirman
2Susilowati
3Nining Sulistyowati
4Bakti Prasetyo
5Sari Triono Hadi Widodo
6Sari Catur Hadi Winoto
7Sari Agung Hadi Susilo
8Ririn Wahyu Purbandari
9Etik Kurniawati
10Muhammad Miftakhul Huda
11Nurrin Enggarsari
12Astrid Rismanisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.Sudirman
2DASI S.H.Susilowati
3DASI S.H.Nining Sulistyowati
4DASI S.H.Bakti Prasetyo
5DASI S.H.Sari Triono Hadi Widodo
6DASI S.H.Sari Catur Hadi Winoto
7DASI S.H.Sari Agung Hadi Susilo
8DASI S.H.Ririn Wahyu Purbandari
9DASI S.H.Etik Kurniawati
10DASI S.H.Muhammad Miftakhul Huda
11DASI S.H.Nurrin Enggarsari
12DASI S.H.Astrid Rismanisa
Tergugat
NoNama
1Tukiyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wely Bagus Mulawarman
2Linda Soewondo
3Kaenan Rahmad Susanto
4Dedy Kusworo
5Sari Eko Hadi Putranto
6Sari Dwi Laksono Hadi Wibowo
7Sari Titik Wasiatiningsih
8Erna Widyasari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah para Ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum Sastro Rimun dengan Supini yang berhak atas harta peninggalan Almarhum Sastro Rimun dengan Supini.

3.    Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan almarhum Sastro Rimun yang berupa sebidang tanah serifikat Hak Milik Nomor 380 / Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2, sampai saat ini belum di bagi dan terbagi waris.  

4.    Menyatakan jual beli tanah peninggalan Sasto Rimun yang belum dibagi dan terbagi waris tersebut, oleh Wondo  Sasmito semasa hidupnya kepada Drs. Mirin selaku Suami dari Tukiyani ( Tergugat ), tanpa persetujuan dan sepengetahuan Para ahli dan ahli waris Pengganti dari almarhum Sastro Rimun dengan Supini, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti (Para Penggugat dan Para Turut Tergugat). 

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sertifikat Nomor 380/Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2, adalah merupakan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat.

6.    Menghukum Tergugat  dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan serifikat Hak Milik Nomor 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2,  kepada Para Penggugat. 

7.    Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomer 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2 tersebut, maka sertifikat Hak Milik Nomor 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun tersebut yang di kuasai oleh Tergugat dinyatakan tidak berlaku dan Para Penggugat dengan putusan Pengadilan ini dapat mengajukan penerbitan sertifikat  Hak Milik Nomor 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2 kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan.

8.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9.    Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalan perkara ini.
 
Subsidair :

Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak