Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum ROZAK DWI PRASTYA Alias CIPRET Bin SUPARDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1722/M.5.32/Eku.2/11/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ROZAK DWI PRASTYA Alias CIPRET Bin SUPARDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia terdakwa  ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat sebuah warung di jalan Milangasri Desa Ceopko Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan /atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasian/kemanfaatan dan mutuyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI menghubungi saksi BENY EKO SAPUTRO alias SALEHO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan apakah akan pulang ke Jombang, setelah itu terdakwa berinisiatif akan memesan untuk dibawakan Pil Dobel L dari Jombang lalu saksi BENY EKO SAPUTRO mengiyakan. Kemudian terdakwa menghubungi saksi PANDU DWINATA PRAYITNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jombang akan dihubungi oleh saksi BENY EKO SAPUTRO yang akan mengambil Pil dobel L.
  • Selanjutnya saksi BENY EKO SAPUTRO memberitahu kepada terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI pembelian Pil Dobel L bisa membeli separoh yaitu 50 (lima puluh butir) dengan harga Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah)  , kemudian terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI mengisi akun dana milik saksi BENY EKO SAPUTRO dengan nomor 081336441992 sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI dihubungi oleh saksi BENY EKO SAPUTRO memberitahukan bahwa Pil Dobel L telah dibeli kepada saksi PANDU DWINATA PRAYITNO dan telah dibawa oleh saksi BENY EKO SAPUTRO.  Setelah itu saksi BENY EKO SAPUTRO mengirim uang kepada terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk patungan pembelian Pil Dobel L tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib saksi BENY EKO SAPUTRO memberikan Pil Dobel L tersebut kepada terdakawa  dan bersepakat untuk bertemu di warung jalan Milangasri Desa Cepoko Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. Setelah terdakwa menerima Pil dobel L dari saksi BENY EKO SAPUTRO sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, lalu terdakwa mengnosumsi sebanyak 2 (dua) butir, memberikan kepada saksi BENY EKO SAPUTRO sebanyak 2 (dua) butir, memberikan kepada saksi RAWANDA alias KIPLI sebanyak 2 (dua butir) dan kepada saksi YASIRAHMAD MUSTOFA sebanyak 2 (dua) butir lalu sisanya terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok merk Dunhill dan menaruh di dalam jok sepeda motor lalu terdakwa pergi bekerja. Selanjutnya pada malam itu juga sekira pukul 20.45 wib terdakwa kembali ke warung tersebut untuk ngopi dan istirahat lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian Polres Magetan dan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir Pil dobel L yang dibungkus dengan plastic bening, diketemukan petugas didalam jok motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan terdakwa.
  • Bahwa obat Pil Dobel L yang disimpan atau diedarkan terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI  adalah sediaan farmasi jenis Obat termasuk kategori Obat Keras yang di edarkan harus dengan resep dokter, dan dalam mengedarkan obat tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik nomor Lab: 07787/NOF/ 2025 tanggal 27 Agustus  2025 milik terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPret bin SUPARDI, dengan hasil pemeriksaan pada  kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 25648/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidhil  HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika , tetapi termasuk dalam daftar Obat keras.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA,  “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa menghubungi saksi BENY EKO SAPUTRO –

alias SALEHO (dikalukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan apakah akan pulang ke Jombang, setelah itu terdakwa berinisiatif akan memesan untuk dibawakan Pil Dobel L dari Jombang lalu saksi BENY EKO SAPUTRO mengiyakan. Kemudian terdakwa menghubungi saksi PANDU DWINATA PRAYITNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkar terpisah) yang berada di Jombang akan dihubungi oleh saksi BENY EKO SAPUTRO yang akan mengambil Pil dobel L.

  • Selanjutnya saksi BENY EKO SAPUTRO memberitahu kepada terdakwa pembelian Pil Dobel L bisa membeli separoh yaitu 50 (lima puluh butir) dengan harga Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah)  , kemudian terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI,  mengisi akun dana milik saksi BENY EKO SAPUTRO dengan nomor 081336441992 sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI, dihubungi oleh saksi BENY EKO SAPUTRO memberitahukan bahwa Pil Dobel L telah dibeli kepada saksi PANDU DWINATA PRAYITNO telah dibawa oleh saksi BENY EKO SAPUTRO.  Setelah itu saksi BENY EKO SAPUTRO mengirim uang kepada terdakwa Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk patungan pembelian Pil Dobel L tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib saksi BENY EKO SAPUTRO memberikan Pil Dobel L tersebut kepada terdakawa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI,  dan bersepakat untuk bertemu di warung jalan Milangasri Desa Cepoko Kecamatan Paneekan Kabupaten Magetan. Setelah terdakwa menerima Pil dobel L dari saksi BENY EKO SAPUTRO sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, lalu terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI, mengkosumsi sebanyak 2 (dua) butir, lalu memberikan kepada saksi BENY EKO SAPUTRO sebanyak 2 (dua) butir, memberikan kepada saksi RAWANDA alias KIPLI sebanyak 2 (dua butir) dan kepada saksi YASIR AHMAD MUSTOFA sebanyak 2 (dua) butir dan sisanya terdakwa simpan ke dalam bugkus rokok merk Dunhill dan menaruh di dalam jok sepeda motor lalu terdakwa pergi bekerja.
  • Selanjutnya pada malam itu juga sekira pukul 20.45 wib terdakwa kembali ke warung tersebut untuk ngopi dan istirahat. Pada saat tersebut terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI, dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian Polres Magetan dan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir Pil dobel L yang dibungkus dengan plastic bening, diketemukan petugas didalam jok motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI  melakukan praktek kefarmasian berupa pil Dobel L tersebut tidak mempunyai kewenangan dan terdakwa bukanlah sarana kefarmasian yang berizin  dan tidak memiliki keahlian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik nomor Lab: 07787/NOF/ 2025 tanggal 27 Agustus  2025 milik terdakwa ROZAK DWI PRASTYA alias CIPRET bin SUPARDI, dengan hasil pemeriksaan pada  kesimpulan : -

bahwa barang bukti dengan nomor : 25648/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidhil  HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika , tetapi termasuk dalam daftar Obat keras.

 

Pihak Dipublikasikan Ya