Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H EKO PUJI WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1272/M.5.32/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PUJI WIDODO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA:

-------------Bahwa  Terdakwa EKO PUJI WIDODO pada sekitar hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Warung Kopi milik Parno Dusun Candirejo Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Candirejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Magetan, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan  untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel (Kupon Putih) bertempat di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan, selanjutnya Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dengan Tindak Pidana perjudian Togel (Kupon Putih) yang dilakukan oleh terdakwa EKO PUJI WIDODO, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul Rp. 13.00 WIB bertempat  di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan petugas berhasil mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan Tindak Pidana perjudian Togel (Kupon Putih) selanjutnya di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) uang hasil dari penombok,  1 (satu) Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919. 12 (dua belas) lembar kupon putih yang berisi angka dari penombok. 10 (sepuluh) lembar kupon putih kosong.
  • Bahwa terdakwa menjadi pengecer perjudian togel kupon putih sejak bulan Junuari 2024 sampai dengan bulan Februari 2026, dan terdakwa memberikan kesempatan kepada para penombok untuk datang langsung kepada terdakwa untuk memasang nomor tombokan, selanjutnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengecer terdakwa menunggu penombok  yang akan memasang nomor togel kupon putih, selanjutnya uang tombokan dari penombok distorkan ke HERU  (DPO) sebagai pengepulnya, adapun perjudian yang terdakwa ikuti adalah perjudian Togel Kupon Putih dari Hongkong masa bukanya setiap hari dan perjudian togel dari Sydney yang masa bukanya 4 (empat) kali dalam seminggu, untuk perolehan keuntungan adalah dari besarnya pasangan atau tombokan, misalnya untuk pasangan atau tombokan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk dua angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , untuk tiga angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp 350.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk empat angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.  2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan perjudian ini sifatnya untung-untungan;
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari terdakwa mendapatkan omzet senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi yang terdakwa dapatkan dari bandar sebanyak 5?ri total Omzet penombok dan jika penombok mengalami kekalahan maka uang diambil oleh pengepul begitu juga sebaliknya jika nomor yang dipasang oleh penombok keluar maka bandar yang melakukan pembayaran melalui  terdakwa selaku pengecer;
  • Bahwa adapun sarana yang terdakwa pergunakan dalam Judi Togel Kupon Putih adalah 1 Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919 , bulpen dan terdakwa melakukan perjudian togel tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

 -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 426 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa EKO PUJI WIDODO pada sekitar hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari 2026, berada di Warung Kopi milik Parno Dusun Candirejo Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Candirejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Magetan, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan  kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau  tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel (Kupon Putih) bertempat di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan berdasarkan informasi tersebut team dari Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud  terkait dengan  Tindak Pidana perjudian togel (Kupon Putih) yang dilakukan oleh terdakwa EKO PUJI WIDODO,  selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul Rp. 13.00 WIB bertempat  di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan petugas berhasil mengamankan terdakwa;
  • Bahwa perjudian yang terdakwa  lakukan adalah perjudian togel  ( kupon putih) dimana terdakwa sendiri sebagai pengecer  yang mencari/menerima uang dari penombok untuk distorkan ke HERU  (DPO) sebagai pengepulnya,
  • Bahwa terdakwa memberikan kesempatan kepada para penombok untuk datang langsung kepada terdakwa untuk melakukaan perjudian, selanjutnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengecer terdakwa  menunggu penombok  yang akan memasang nomor togel , adapun perjudian yang terdakwa ikuti adalah perjuadian dari Hongkong masa bukanya setiap hari dan Sydney yang masa bukanya 4 (empat) kali dalam seminggu , untuk perolehan keuntungan adalah dari besarnya pasangan atau tombokan , misalnya untuk pasangan atau tombokan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk dua angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , untuk tiga angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp 350.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk empat angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.  2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan perjudian ini sifatnya untung-untungan;
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari terdakwa mendapatkan omzet senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi yang terdakwa dapatkan dari pengepul sebanyak 5?ri total Omzet penombok dan jika penombok mengalami kekalahan maka uang diambil oleh bandar begitu juga sebaliknya jika nomor yang dipasang oleh penombok keluar maka pengepul yang melakukan pembayaran melalui  terdakwa selaku pengecer;
  • Bahwa adapun sarana yang terdakwa pergunakan dalam Judi Togel Kupon Putih adalah 1 Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919 , bulpen dan terdakwa melakukan perjudian togel tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan barang bukti tersebut diamankan dari terdakwa berupa : Uang tunai senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) uang hasil dari penombok,  1 (satu) Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919. 12 (dua belas) lembar kupon putih yang berisi angka dari penombok. 10 (sepuluh) lembar kupon putih kosong.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------------------

PERTAMA:

-------------Bahwa  Terdakwa EKO PUJI WIDODO pada sekitar hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Warung Kopi milik Parno Dusun Candirejo Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Candirejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Magetan, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan  untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel (Kupon Putih) bertempat di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan, selanjutnya Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dengan Tindak Pidana perjudian Togel (Kupon Putih) yang dilakukan oleh terdakwa EKO PUJI WIDODO, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul Rp. 13.00 WIB bertempat  di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan petugas berhasil mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan Tindak Pidana perjudian Togel (Kupon Putih) selanjutnya di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) uang hasil dari penombok,  1 (satu) Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919. 12 (dua belas) lembar kupon putih yang berisi angka dari penombok. 10 (sepuluh) lembar kupon putih kosong.
  • Bahwa terdakwa menjadi pengecer perjudian togel kupon putih sejak bulan Junuari 2024 sampai dengan bulan Februari 2026, dan terdakwa memberikan kesempatan kepada para penombok untuk datang langsung kepada terdakwa untuk memasang nomor tombokan, selanjutnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengecer terdakwa menunggu penombok  yang akan memasang nomor togel kupon putih, selanjutnya uang tombokan dari penombok distorkan ke HERU  (DPO) sebagai pengepulnya, adapun perjudian yang terdakwa ikuti adalah perjudian Togel Kupon Putih dari Hongkong masa bukanya setiap hari dan perjudian togel dari Sydney yang masa bukanya 4 (empat) kali dalam seminggu, untuk perolehan keuntungan adalah dari besarnya pasangan atau tombokan, misalnya untuk pasangan atau tombokan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk dua angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , untuk tiga angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp 350.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk empat angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.  2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan perjudian ini sifatnya untung-untungan;
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari terdakwa mendapatkan omzet senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi yang terdakwa dapatkan dari bandar sebanyak 5?ri total Omzet penombok dan jika penombok mengalami kekalahan maka uang diambil oleh pengepul begitu juga sebaliknya jika nomor yang dipasang oleh penombok keluar maka bandar yang melakukan pembayaran melalui  terdakwa selaku pengecer;
  • Bahwa adapun sarana yang terdakwa pergunakan dalam Judi Togel Kupon Putih adalah 1 Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919 , bulpen dan terdakwa melakukan perjudian togel tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

 -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 426 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa EKO PUJI WIDODO pada sekitar hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari 2026, berada di Warung Kopi milik Parno Dusun Candirejo Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Candirejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Magetan, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan  kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau  tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel (Kupon Putih) bertempat di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan berdasarkan informasi tersebut team dari Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud  terkait dengan  Tindak Pidana perjudian togel (Kupon Putih) yang dilakukan oleh terdakwa EKO PUJI WIDODO,  selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul Rp. 13.00 WIB bertempat  di Warung Kopi alamat Dsn. Candirejo RT/RW 004/001 Kel./Ds. Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan petugas berhasil mengamankan terdakwa;
  • Bahwa perjudian yang terdakwa  lakukan adalah perjudian togel  ( kupon putih) dimana terdakwa sendiri sebagai pengecer  yang mencari/menerima uang dari penombok untuk distorkan ke HERU  (DPO) sebagai pengepulnya,
  • Bahwa terdakwa memberikan kesempatan kepada para penombok untuk datang langsung kepada terdakwa untuk melakukaan perjudian, selanjutnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengecer terdakwa  menunggu penombok  yang akan memasang nomor togel , adapun perjudian yang terdakwa ikuti adalah perjuadian dari Hongkong masa bukanya setiap hari dan Sydney yang masa bukanya 4 (empat) kali dalam seminggu , untuk perolehan keuntungan adalah dari besarnya pasangan atau tombokan , misalnya untuk pasangan atau tombokan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) untuk dua angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , untuk tiga angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp 350.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk empat angka maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.  2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan perjudian ini sifatnya untung-untungan;
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari terdakwa mendapatkan omzet senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi yang terdakwa dapatkan dari pengepul sebanyak 5?ri total Omzet penombok dan jika penombok mengalami kekalahan maka uang diambil oleh bandar begitu juga sebaliknya jika nomor yang dipasang oleh penombok keluar maka pengepul yang melakukan pembayaran melalui  terdakwa selaku pengecer;
  • Bahwa adapun sarana yang terdakwa pergunakan dalam Judi Togel Kupon Putih adalah 1 Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919 , bulpen dan terdakwa melakukan perjudian togel tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan barang bukti tersebut diamankan dari terdakwa berupa : Uang tunai senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) uang hasil dari penombok,  1 (satu) Unit Hp Oppo F9 dengan IMEI : 864091040209813 dengan nomor Hp 08174144919. 12 (dua belas) lembar kupon putih yang berisi angka dari penombok. 10 (sepuluh) lembar kupon putih kosong.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya