Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Mgt 1.ANDIK SETIAWAN
2.KATON RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDIK SETIAWAN
2KATON RAHMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengubah nama  anak ketiga Para Pemohon pada kutipan Akte kelahiran nomor : 3520-LU-09062022-0012 tanggal 9 Juni 2022 yang semula  tertulis DEVANYA ANDIKA lahir di Magetan tgl 11 Mei 2022 dirubah menjadi DEVANYA RENA ANDIKA lahir di Magetan tgl 11 Mei 2022.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon agar segera melaporkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan untuk mencatat perubahan nama anak Para Pemohon tersebut diatas dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak