Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Mgt M. EKO LESTANTO 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Magetan
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. EKO LESTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Magetan
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan proses pelaksanaan lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II, tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula / dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan;
  6. Menyatakan terhadap pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban  Penggugat kepada Tergugat I atas aset / barang jaminan yang kembali kedalam status barang jaminan, diberi penundaan pemenuhan perjanjian kredit tersebut 6 (enam) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak