Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Mgt 1.NAWA AGUS SETYO UTOMO
2.WINARTO
PT.BPR Buana Citra Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NAWA AGUS SETYO UTOMO
2WINARTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Kapurih Sagah Istiqomah, S.H.NAWA AGUS SETYO UTOMO
2Kapurih Sagah Istiqomah, S.H.WINARTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.BPR Buana Citra Sejahtera
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC., CATPPT.BPR Buana Citra Sejahtera
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    PETITUM
A.    Dalam Provisi
1.    Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
2.    Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat II (Winarto) yang dijadwalkan pada tanggal 14 April  2026, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
B.    Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3.    Menyatakan bahwa setiap rencana dan/atau tindakan pelelangan terhadap objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 716 seluas ±255 m?2; atas nama Winarto, terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, adalah tidak sah dan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberitahukan dan/atau tidak menyampaikan kepada Para Penggugat mengenai:
•    Hasil pelaksanaan lelang;
•    Harga limit dan harga laku;
•    Identitas pemenang lelang;
•    Serta perhitungan pelunasan kewajiban hutang Penggugat I;
Merupkan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk memberikan dan/atau menyerahkan kepada Para Penggugat seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, meliputi:
•    Risalah lelang
•    Penetapan harga limit dan harga laku;
•    Identitas pemenang lelang;
•    Perhitungan pelunasan hutang secara rinci, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan;
6.    Menghukum Tergugat untuk tidak mengajukan dan/atau tidak melanjutkan permohonan pelelangan terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah SHM. No. 716 di Kel. Kepolorejo, Luas 255m?2; atas  nama Winarto terletak di Kel. Kepolorejo, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. Sebelum ada kejelasan dan penyelesaian perhitungan kewajiban hutang Penggugat I;
7.    Menghukum Turut Tergugat untuk menunda dan/atau tidak melaksanakan pelelangan terhadap objek jaminan tersebut dalam petitum poin 6 sepanjang belum terdapat kejelasan dan penyelesaian kewajiban hutang Penggugat I;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yang secara patut dan layak ditaksir sebesar Rp. 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai nilai ekonomis objek jaminan dikurangi kewajiban hutang Penggugat I sebesar Rp.495.852.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) sehingga setidak-tidaknya sebesar 1.254.148.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu) atau jumlah lain yang ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang besarannya ditentukan secara patut dan adil oleh Majelis Hakim yang di dalam hal ini Para Penggugat menaksir secara wajar sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

C.    Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak