Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diteras depan rumah Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa diatas meja diteras depan rumah tersebut dan mengamankan Sdr. RIYANTO yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan mengkonsumsi sebanyak 1 liter miras jenis arak jowo tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdr. RIYANTO, Magetan 30 Juni 1965 (59 th), Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, suku Jawa, alamat : Jl. Taman Bakti RT 009 RW 002 Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut |