| Dakwaan |
Benar pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib, di pinggir jalan raya Kelurahan Karangrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan, Kanit Samapta bersama anggota Samapta melaksanakan Giat Patroli dan telah menangkap (tertangkap tangan tersangka a.n MEINDRA WAHYU TRI LAKSONO di pinggir jalan raya tepatnya di pinggir jalan raya Kelurahan Karangrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan karena kedapatan memiliki Miras Arak jawa tanpa ijin sebanyak kurang lebih 1,5 liter dalam kemasan 1 (satu) botol plastik, Selanjutnya Barang bukti dan Tersangka diamankan di Polsek Karangrejo untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------- Korban : dengan kerugian : Rp.0 . |