Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Mgt H. SETIARSO PT. Bank BRI Jakarta Cabang Magetan Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1H. SETIARSO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank BRI Jakarta Cabang Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.    Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya.

2.    Menyatakan Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan;

3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 976,
 
seluas 85 M2 atas nama H. SETIARSO yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Sukomoro, Desa Temboro milik sah

4.    Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 976,
seluas 85 M2 atas nama H. SETIARSO yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Sukomoro, Desa Temboro setempat tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak