Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BUCHORY Bin Alm AHMAD SAYUTI, pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Mushola AR-ROUDHOH, Desa Mojorejo, RT.012 / RW.002, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi AE 2876 LT, dengan mencari sasaran Musholla yang sepi. Kemudian pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa sampai di depan Musholla AR- ROUDHOH yang terletak di Desa Mojorejo RT012/RW002 Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan berjalan masuk ke dalam Musholla melewati pintu depan yang tertutup namun tidak dikunci, lalu Terdakwa tidur - tiduran sambil melihat situasi di sekitar Musholla, setelah situasi sepi, selanjutnya Terdakwa mendekati kotak amal dan menggesernya menggunakan kaki, namun belum sempat mengambil kotak amal beserta isinya Terdakwa ketahuan dan diteriaki maling oleh saksi SULISTYOWATI. Kemudian Terdakwa berlari keluar lalu bersembunyi di kamar mandi Musholla yang terletak di sampingnya. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti kotak amal diamankan dan dilaporkan ke Petugas Polsek Kawedanan.
- Bahwa sebelum mengambil kotak amal tersebut Terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak Musholla AR- ROUDHOH selaku pemilik barang yang dalam perkara ini diwakili oleh saksi EKO BUDI ANTO selaku Tahmir Musholla AR-ROUDHOH.
- Bahwa penyidik memperoleh barang bukti yang meliputi:
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kayu yang berisi uang Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi AE 2876 LT, Tahun 2009, Nomor Rangka: MH1JF1259K676681, Nomor Mesin: JFI2E1660657, warna pink berikut kunci dan STNK
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , Musholla AR- ROUDHOH selaku pemilik barang yang dalam perkara ini diwakili oleh saksi EKO BUDI ANTO selaku Tahmir Musholla AR-ROUDHOH mengalami kerugian sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
|