| Dakwaan |
Pada hari ini Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, telah tertangkap tangan seseorang bernama SUPRAPTI, Perempuan, Magetan, 04 Juni 1991, Umur 34 tahun, Islam, Karyawan swasta, alamat Dusun Dakutah Rt. 02 Rw. 04 Desa Sumberdukun Kec. Ngariboyo Kab. Magetan, yang telah terbukti dan kedapatan memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo di dalam rumah termasuk Dusun Dakutah Rt. 02 Rw. 04 Desa Sumberdukun Kec. Ngariboyo Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1,5 (satu koma lima) liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Ngariboyo guna proses penyidikan lebih lanjut. |