| Petitum |
PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para pengggat untuk seluruhnya
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah, objek tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 468 , Luas 500 m2, atas nama SUPRIYONO yang terletak di Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kab. Magetan
Dengan batas – batas
- Barat : Tanah hak milik
- Timur : Tanah hak milik
- Selatan : Irigasi
- Utara : Tanah hak milik
3. Menyatakan Bahwa Tindakan TERGUGAT yang akan melaksanakan eksuuksi Lelang Hak Tanggungan Atas jaminan berupa SHM Nomor : 468 , Luas 500 m2, atas nama SUPRIYONO yang terletak di Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kab. Magetan yang diatas adalah berdiri rumah satu – satunya mili PENGGUGAT merupakan pelanggaran terhadap hak subjjektif PENGGUGAT sebagai Pemilik sah dan sekaligus Melanggar Hak Konstitusional PENGGUGAT
4. Menyatakan bahwa Tindakan TERGUGAT Adalah Perbuatan Melawan Hukum Karena tidak memberikan restrukturisasi yang layak, adil dan Proposional, serta justru memanfaatkan kondisi ekonomi PENGGUGAT yang lemah dan ketimpangan posisi tawar para Pihak, merupakan penyalahgunaan Hak (Misbruik van omstandigheden)
5. Menyatakan Proses Eksekusi Lelang atas Obyek Jaminan Nomor 468 , Luas 500 m2, atas nama SUPRIYONO yang terletak di Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kab. Magetan milik PENGGUGAT tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat
6. Menghukum TERGUGAT untuk menghentingkan dan tidak melanjutkan segala bentuk tindakan Eksekusi Lelang atas tanah milik PENGGUGAT dengan SHM Nomor : 468 , Luas 500 m2, atas nama SUPRIYONO yang terletak di Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kab. Magetan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materil kepada PENGGUGAT senilai Rp. 201.600.000,- dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,-
8. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Penataan kembali (Restrukturisasi) kewajiban Kredit Penggugat secara adil, layak dan beriktikad baik, dengan Memperhitungkan embayaran bunga yang telah dilakukan Bertahun – tahun
9. Menyatakan Iktikad baik PENGGUGAT dalam memenuhi Kewajiban Kredit wajib dilindungi dan dipertimbangkan secara Hukum
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara
ini
SUBSIDER
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
|