Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. AGUS RIYANTO alias PAITO Bin (Alm) KAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.957/M.5.32/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYANTO alias PAITO Bin (Alm) KAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Alias PAITO Bin (Alm) KAMSU, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tempat karaoke Hay café Carat Kelurahan Bulukerto kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa sebelumnya sudah mengenal sdr. Edi (DPO) kemudian sdr. Edi (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “mas shabune akeh ta (Bahasa Indonesia : mas shabunya banyak?) kemudian terdakwa menjawab “ndak mas (Bahasa Indonesia : tidak mas), kemudian terdakwa menjawab lagi “apakah ada narkotika jenis shabu? Lalu dijawab oleh sdr. Edi (DPO) “enten, tapi belum edar mas (Bahasa Indonesia : ada tapi belum edar mass). Lalu terdakwa menelepon sdr. Edi (DPO) untuk menanyakan kejelasan pesanan Narkotika jenis shabu lalu sdr. Edi membalas “pinten niki (Bahasa Indonesia : berapa ini) dan terdakwa jawab “5 gram mas” selanjutnya sdr. Edi (DPO) mengirimkan nomor rekening 1772619426 bank BCA. Lalu terdakwa menyuruh sdr. Edi (DPO) untuk mengirim narkotika jenis shabu dengan sistem ranjau di daerah Sukolilo dan sdr. Edi (DPO) meminta untuk mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor yang dikirimkan oleh sdr. Edi (DPO). Lalu terdakwa mentransfer melalui Dana sebesar Rp. 4.250.500,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya sdr. Edi (DPO) menjawab “Nggih mas, mpun dadi Alamat e (Alamat ranjau) (nggih mas sudah jadi Alamat ranjaunya). Kemudian terdakwa menjawab “mpun pts (sudah saya ambil) dan dijawab sdr. Edi (DPO) “suwun mas (terimakasih mas).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa selesai karaoke di Hay Cafe kemudian saksi Eki dan saksi Wahyu bersama dengan tim Satresnarkoba Magetan melakukan razia di Karaoke Hay Cafe dan pada saat itu terdakwa keluar room untuk ke kamar mandi sekembalinya dari kamar mandi terdakwa melihat ada razia dari Saksi Eki Prasetiadi, S.H. dan saksi Wahyu Aji dari Satresnarkoba Polres Magetan lalu terdakwa keluar dan duduk di pinggir jalan untuk sembunyi agar saksi Eki dan saksi Wahyu tidak mengetahuinya. Setelah itu terdakwa mengira saksi Eki dan saksi Wahyu dari satresnarkoba Polres Magetan sudah pergi dari lokasi lalu terdakwa kembali ke dalam ruang karaoke dan ternyata masih ada petugas dari Satresnarkotika. Selanjutnya saksi Eki dan saksi Wahyu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Tunggul jiwa dan didalam mobil terdakwa Toyota Calya Nopol B 2356 BIZ diketemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung Metampetamine dengan berat bruto masing-masing : + 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram, + 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, + 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, + 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram selain itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah klip besar yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna biru gelap dengan silicon bening No imei 1 : 354197481007702, Imei 2 : 354197481007710 No Sim : 081553970046;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor : 156/14033.00/2024 yang ditandatangani oleh Lutfi Wihanarko selaku penimbang dengan hasil sebagai berikut (berat dengan bungkus):
  1. + 2,95 (dua koma Sembilan puluh lima) gram;
  2. + 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram;
  3. + 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram;
  4. +0,49 (nol koma empat  puluh Sembilan) gram;
  5. +0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  6. +0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram;
  7. +0,28 (nol; koma dua puluh delapan) gram;

dengan total berat dengan bungkus seberat 6,43 gram (enam koma empat puluh tiga) dan berat bersih 5,71 gram (lima koma tujuh puluh satu gram);

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : 04585/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan Kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14445/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau membeli narkotika jenis shabu;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Alias PAITO Bin (Alm) KAMSU, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tempat karaoke Hay café Carat Kelurahan Bulukerto kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa selesai karaoke di Hay Cafe kemudian saksi bersama dengan tim Satresnarkoba Magetan melakukan razia di Karaoke Hay Cafe dan pada saat itu terdakwa keluar room untuk ke kamar mandi sekembalinya dari kamar mandi terdakwa melihat ada razia dari Saksi Eki Prasetiadi, S.H. dan saksi Wahyu Aji dari Satresnarkoba Polres Magetan lalu terdakwa keluar dan duduk di pinggir jalan untuk sembunyi agar saksi Eki dan saksi Wahyu tidak mengetahuinya. Setelah itu terdakwa mengira saksi Eki dan saski Wahyu dari satresnarkoba Polres Magetan sudah pergi dari lokasi lalu terdakwa kembali ke dalam ruang karaoke dan ternyata masih ada petugas dari Satresnarkotika. Selanjutnya saksi Eki dan saksi Wahyu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Tunggul jiwa dan didalam mobil terdakwa Toyota Calya Nopol B 2356 BIZ diketemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastik bening yang didalamnya berisi serbuk putih yang diduga mengandung Metampetamine dengan berat bruto masing-masing : + 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram, + 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, + 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, + 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram selain itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah klip besar yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna biru gelap dengan silicon bening No imei 1 : 354197481007702, Imei 2 : 354197481007710 No Sim : 081553970046 dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya dan terdakwa menguasai  dan menyediakan narkotika tersebut untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor : 156/14033.00/2024 yang ditandatangani oleh Lutfi Wihanarko selaku penimbang dengan hasil sebagai berikut (berat dengan bungkus):
  1. + 2,95 (dua koma Sembilan puluh lima) gram;
  2. + 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram;
  3. + 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram;
  4. +0,49 (nol koma empat  puluh Sembilan) gram;
  5. +0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  6. +0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram;
  7. +0,28 (nol; koma dua puluh delapan) gram;

dengan total berat dengan bungkus seberat 6,43 gram (enam koma empat puluh tiga) dan berat bersih 5,71 gram (lima koma tujuh puluh satu gram);

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : 04585/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan Kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14445/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai dan menyediakan narkotika jenis shabu;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Ketiga

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Alias PAITO Bin (Alm) KAMSU, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tempat karaoke Hay café Carat Kelurahan Bulukerto kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa sebelumnya sudah mengenal sdr. Edi (DPO) kemudian sdr. Edi (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “mas shabune akeh ta (Bahasa Indonesia : mas shabunya banyak?) kemudian terdakwa menjawab “ndak mas (Bahasa Indonesia : tidak mas), kemudian terdakwa menjawab lagi “apakah ada narkotika jenis shabu? Lalu dijawab oleh sdr. Edi (DPO) “enten, tapi belum edar mas (Bahasa Indonesia : ada tapi belum edar mass). Lalu terdakwa menelepon sdr. Edi (DPO) untuk menanyakan kejelasan pesanan Narkotika jenis shabu lalu sdr. Edi membalas “pinten niki (Bahasa Indonesia : berapa ini) dan terdakwa jawab “5 gram mas” selanjutnya sdr. Edi (DPO) mengirimkan nomor rekening 1772619426 bank BCA. Lalu terdakwa menyuruh sdr. Edi (DPO) untuk mengirim narkotika jenis shabu dengan sistem ranjau di daerah Sukolilo dan sdr. Edi (DPO) meminta untuk mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor yang dikirimkan oleh sdr. Edi (DPO). Lalu terdakwa mentransfer melalui Dana sebesar Rp. 4.250.500,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya sdr. Edi (DPO) menjawab “Nggih mas, mpun dadi Alamat e (Alamat ranjau) (nggih mas sudah jadi Alamat ranjaunya). Kemudian terdakwa menjawab “mpun pts (sudah saya ambil) dan dijawab sdr. Edi (DPO) “suwun mas (terimakasih mas).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa selesai karaoke di Hay Cafe kemudian saksi Eki dan saksi Wahyu bersama dengan tim Satresnarkoba Magetan melakukan razia di Karaoke Hay Cafe dan pada saat itu terdakwa keluar room untuk ke kamar mandi sekembalinya dari kamar mandi terdakwa melihat ada razia dari Saksi Eki Prasetiadi, S.H. dan saksi Wahyu Aji dari Satresnarkoba Polres Magetan lalu terdakwa keluar dan duduk di pinggir jalan untuk sembunyi agar saksi Eki dan saksi Wahyu tidak mengetahuinya. Setelah itu terdakwa mengira saksi Eki dan saksi Wahyu dari satresnarkoba Polres Magetan sudah pergi dari lokasi lalu terdakwa kembali ke dalam ruang karaoke dan ternyata masih ada petugas dari Satresnarkotika. Selanjutnya saksi Eki dan saksi Wahyu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Tunggul jiwa dan didalam mobil terdakwa Toyota Calya Nopol B 2356 BIZ diketemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung Metampetamine dengan berat bruto masing-masing : + 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram, + 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, + 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, + 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram selain itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah klip besar yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna biru gelap dengan silicon bening No imei 1 : 354197481007702, Imei 2 : 354197481007710 No Sim : 081553970046;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor : 156/14033.00/2024 yang ditandatangani oleh Lutfi Wihanarko selaku penimbang dengan hasil sebagai berikut (berat dengan bungkus):
  1. + 2,95 (dua koma Sembilan puluh lima) gram;
  2. + 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram;
  3. + 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram;
  4. +0,49 (nol koma empat  puluh Sembilan) gram;
  5. +0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  6. +0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram;
  7. +0,28 (nol; koma dua puluh delapan) gram;

dengan total berat dengan bungkus seberat 6,43 gram (enam koma empat puluh tiga) dan berat bersih 5,71 gram (lima koma tujuh puluh satu gram);

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : 04585/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan Kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14445/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau membeli narkotika jenis shabu;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Keempat

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Alias PAITO Bin (Alm) KAMSU, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tempat karaoke Hay café Carat Kelurahan Bulukerto kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa selesai karaoke di Hay Cafe kemudian saksi bersama dengan tim Satresnarkoba Magetan melakukan razia di Karaoke Hay Cafe dan pada saat itu terdakwa keluar room untuk ke kamar mandi sekembalinya dari kamar mandi terdakwa melihat ada razia dari Saksi Eki Prasetiadi, S.H. dan saksi Wahyu Aji dari Satresnarkoba Polres Magetan lalu terdakwa keluar dan duduk di pinggir jalan untuk sembunyi agar saksi Eki dan saksi Wahyu tidak mengetahuinya. Setelah itu terdakwa mengira saksi Eki dan saski Wahyu dari satresnarkoba Polres Magetan sudah pergi dari lokasi lalu terdakwa kembali ke dalam ruang karaoke dan ternyata masih ada petugas dari Satresnarkotika. Selanjutnya saksi Eki dan saksi Wahyu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Tunggul jiwa dan didalam mobil terdakwa Toyota Calya Nopol B 2356 BIZ diketemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastik bening yang didalamnya berisi serbuk putih yang diduga mengandung Metampetamine dengan berat bruto masing-masing : + 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram, + 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, + 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, + 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, + 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram selain itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah klip besar yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna biru gelap dengan silicon bening No imei 1 : 354197481007702, Imei 2 : 354197481007710 No Sim : 081553970046 dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya dan terdakwa menguasai  dan menyediakan narkotika tersebut untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor : 156/14033.00/2024 yang ditandatangani oleh Lutfi Wihanarko selaku penimbang dengan hasil sebagai berikut (berat dengan bungkus):
  1. + 2,95 (dua koma Sembilan puluh lima) gram;
  2. + 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram;
  3. + 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram;
  4. +0,49 (nol koma empat  puluh Sembilan) gram;
  5. +0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  6. +0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram;
  7. +0,28 (nol; koma dua puluh delapan) gram;

dengan total berat dengan bungkus seberat 6,43 gram (enam koma empat puluh tiga) dan berat bersih 5,71 gram (lima koma tujuh puluh satu gram);

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : 04585/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan Kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14445/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu;
Pihak Dipublikasikan Ya