| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Mgt | JARWO | 1.Wawan Sucahyono 2.Andika Budianto SH MKn 3.PT BPR BUANA CITRA SEJAHTERA MAGETAN 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun 5.JIYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Mgt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Blokir terhadap Sertifikat Hak Milik atas obyek dalam perkara a quo yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur. 3. Menyatakan bahwa surat yang dibuat oleh TERGUGAT I (satu) dengan bukti Surat Pernyataan tertanggal : 04 Agusus 2014 adalah Sah. 5. Menyatakan bahwa perbuatan Andhika Budianto, SH. MKN Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Kab / TERGUGAT II (Dua) tidak membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi adalah merupakan perbuatan melawan hukum 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO yang diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 7 / 8 / 2014 tanggal : 8 Agustus 2014 yang dibuat di Kantor Notaris Andhika Budianto, SH. MKN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat 8. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1646 /2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang diterbitkan berdasarkan APHT yang cacat Hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat. 9. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan yang berwenang untuk patuh dan tunduk atas putusan Pengadilan untuk mencoret/membatalkan pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak milik obyek jaminan Sertifikat Hak Milik No. 229 atas nama ; WAWAN SUCAHYONO, dengan batas batas : 11. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang agunan Hak Tanggungan Nomor : 1646 /2014 tanggal 22 Agustus 2014 atas obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama WAWAN SUCAHYONO luas : 810 meter persegi terletak di desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh TERGUGAT III (tiga) dan TERGUGAT IV (empat) adalah cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat. 12. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Risalah Lelang Nomor : 386/10.06/2025-01 tanggal 27 Januari 2026 13. Memerintahkan KPKNL selaku TERGUGAT IV (empat) untuk membatalkan sertifikat balik nama yang diterbitkan berdasarkan risalah lelang Nomor : 386/10.06/2025-01 tanggal 27 Januari 2026 14. Menghukum TERGUGAT I (satu) untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo. SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
