Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 07 Agustus 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar 67.203.083,- (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar 67.203.083,- (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |