Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Mgt Suryaningsih,S.H. 1.USWATUL KASANAH Alias UUS Binti IMAM HANAFI
2.DIMAS PUTRA WIJANARKO Bin (Alm) RUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1399/M.5.32/Enz.2/07/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1USWATUL KASANAH Alias UUS Binti IMAM HANAFI[Penahanan]
2DIMAS PUTRA WIJANARKO Bin (Alm) RUDIANTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa Uswatul Kasanah Alias Uus Binti Imam Hanafi bersama dengan terdakwa Dimas Putra Wijanarko yang selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Raya KPR Selosari No 1 Rt 001 Rw 008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili perkara, “pemufakatan jakat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 para terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Masyur (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Narkotika jenis sabu di taruh / di ranjau oleh Sdr. Masyur (DPO) tepatnya di Bangkalan utara jembatan Suramadu. Selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut dicari dan rencana diambil oleh para terdakwa lalu ditemukan oleh terdakwa Uswatul di rumput pinggir jalan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dibawa oleh para terdakwa ke rumah di di Jalan Raya KPR Selosari No 1 Rt 001 Rw 008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.05 wib saksi Trisa menghubungi terdakwa Uswatul melalui aplikasi whatsapp dengan nama kontak “pee” nomor +6285735308790 dengan isi chat “siji ae” yang artinya saksi Trisa mau membeli paket diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa Uswatul dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa Uswatul menyetujui permintaan saksi Trisa tersebut. Selanjutnya Saksi Trisa menyampaikan kepada Terdakwa Uswatul “Rj nen sisan, ki str tunai” yang artinya Saksi Trisa meminta untuk barang berupa diduga narkotika jenis sabu nya ditaruh di suatu tempat / diranjau d an Saksi Trisa mau setor tunai. Selanjutnya sekira pukul 16.21 wib Saksi Trisa mengirimkan bukti transfer dari nomor rekening saksi Trisa BCA 79115594492 kepada nomor rekening BCA 79154116881 atas nama Uswatul Kasanah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa terdakwa Uswatul yang menjual Narkotika jenis shabu kepada saksi Trisa diketahui oleh terdakwa Dimas (Suami terdakwa Uswatul).  Selanjutnya sekira pukul 16.22 wib Saksi Trisa menelepon video Terdakwa Uswatul menanyakan kepada Terdakwa Uswatul barang berupa diduga narkotika jenis sabu nya ditaruh Dimana dan dijawab oleh terdakwa Uswatul narkotika jenis sabu di taruh ranjau tepatnya di barat jalan di sebelah pohon bekas ditebang Jalan Raya KPR Selosari No.1 Rt.001 Rw.008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan. Selanjutnya saksi Trisa mengambil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic klip yang dibalut lakban putih dengan garis merah.  Sekira pukul 16.46 wib Saksi Trisa chat Terdakwa Uswatul “Ws” yang artinya barang berupa diduga narkotika jenis sabu telah diambil oleh Saksi Trisa. Setelah sampai dirumahnya saksi Trisa mengecek dan menimbang narkotika jenis shabu dari terdakwa Uswatul seberat 1,36 gram (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Wahyu dan saksi Eki Prasetiadi, S.H. beserta anggota Satresnarkoba Polres Magetan lainnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib melakukan pengamanan terhadap saksi Trisa (berkas perkara terpisah) di Jalan Samudra Dusun Bulukerto Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan karena telah mendapatkan narkotika jenis shabu dari para Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengamanan kepada para terdakwa di rumahnya Jalan Raya KPR Selosari No 1 Rt.001 Rw 008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib. Pada saat pengamanan ditemukan barang bukti dibawah televisi milik para terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 18,10 (delapan belas koma sepuluh) gram dengan berat netto 16,95 (enam  belas koma sembilan lima gram);
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto 0,98 gram (nol koma sembilan puluh delapan);
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua);
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 8 (delapan) butir dengan berat bruto ± 2,50 (dua koma lima puluh) gram dengan berat netto 2, 35 gram (dua koma tiga koma lima gram);
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 1 (satu) butir dengan berat bruto ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dengan berat netto sebesar 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram);
  6. 2 (dua) buah pipet kaca bening bekas pakai;
  7. 2 (dua) buah sedotan;
  8. 1 (satu) buah alat bong;
  9. 1 (satu) buah korek api;
  10. 1 (satu) buah timbangan elektronik;
  11. 1 (satu) buah krim kecantikan;
  12. 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu abu;
  13. 1 (satu) unit Hand Phone merk REDMI 12C warna hitam dengan silicon warna hitam dengan No. IMEI 1: 869163063190280, IMEI 2: 869163063190298, No. Sim Card 1 : 082131151010, No. Sim Card 2 : 081844430;

 

  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti narkotika Nomor : 326/14033.I/2026 yang ditandatangaani oleh Dodi Budiyanto dengan hasil taksiran barang sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 18,10 (delapan belas koma sepuluh) gram dengan berat netto 16,95 gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto sebesar 0,98 gram;
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat netto 0,42 gram;
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 8 (delapan) butir dengan berat bruto ± 2,50 (dua koma lima puluh) gram dengan berat netto 2,35 gram;
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 1 (satu) butir dengan berat bruto ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dengan berat netto 0,22 gram;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 02122/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md dengan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapat hasil kesimpulan sbb:
  1. Nomor Barang Bukti 07287/2026/NNF,  07288/2026/NNF, dan   07289/2026/NNF  adalah positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Nomor Barang Bukti 07290/2026/NNF dan 07291/2026/NNF seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam Menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa Uswatul Kasanah Alias Uus Binti Imam Hanafi bersama dengan terdakwa Dimas Putra Wijanarko yang selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Rabu tanggal 25  Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Raya KPR Selosari No 1 Rt 001 Rw 008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili perkara, “Pemufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 para terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Masyur (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Narkotika jenis sabu di taruh / di ranjau oleh Sdr. Masyur (DPO) tepatnya di Bangkalan utara jembatan Suramadu. Selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut dicari dan rencana diambil oleh para terdakwa lalu ditemukan oleh terdakwa Uswatul di rumput pinggir jalan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dibawa oleh para terdakwa ke rumah di di Jalan Raya KPR Selosari No 1 Rt 001 Rw 008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Wahyu dan saksi Eki Prasetiadi, S.H. beserta anggota Satresnarkoba Polres Magetan lainnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib melakukan pengamanan terhadap saksi Trisa (berkas perkara terpisah) di Jalan Samudra Dusun Bulukerto Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan karena telah mendapatkan narkotika jenis shabu dari para Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengamanan kepada para terdakwa di rumahnya Jalan Raya KPR Selosari No 1 Rt.001 Rw 008 Kelurahan Selosari Kabupaten Magetan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib. Pada saat pengamanan ditemukan barang bukti dibawah televisi milik para terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 18,10 (delapan belas koma sepuluh) gram dengan berat netto 16,95 (enam  belas koma sembilan lima gram);
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto 0,98 gram (nol koma sembilan puluh delapan);
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua);
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 8 (delapan) butir dengan berat bruto ± 2,50 (dua koma lima puluh) gram dengan berat netto 2, 35 gram (dua koma tiga koma lima gram);
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 1 (satu) butir dengan berat bruto ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dengan berat netto sebesar 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram);
  6. 2 (dua) buah pipet kaca bening bekas pakai;
  7. 2 (dua) buah sedotan;
  8. 1 (satu) buah alat bong;
  9. 1 (satu) buah korek api;
  10. 1 (satu) buah timbangan elektronik;
  11. 1 (satu) buah krim kecantikan;
  12. 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu abu;
  13. 1 (satu) unit Hand Phone merk REDMI 12C warna hitam dengan silicon warna hitam dengan No. IMEI 1: 869163063190280, IMEI 2: 869163063190298, No. Sim Card 1 : 082131151010, No. Sim Card 2 : 081844430;

 

  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti narkotika Nomor : 326/14033.I/2026 yang ditandatangaani oleh Dodi Budiyanto dengan hasil taksiran barang sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 18,10 (delapan belas koma sepuluh) gram dengan berat netto 16,95 gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto sebesar 0,98 gram;
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat netto 0,42 gram;
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 8 (delapan) butir dengan berat bruto ± 2,50 (dua koma lima puluh) gram dengan berat netto 2,35 gram;
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah sekitar 1 (satu) butir dengan berat bruto ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dengan berat netto 0,22 gram;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 02122/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md dengan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapat hasil kesimpulan sbb:
  1. Nomor Barang Bukti 07287/2026/NNF,  07288/2026/NNF, dan   07289/2026/NNF  adalah positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Nomor Barang Bukti 07290/2026/NNF dan 07291/2026/NNF seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya