Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Mgt Usman Tan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Usman Tan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M.Usman Tan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan bahwa Pemohon Usman Tan sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-29082025-0001, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3172010306711001, Kartu Keluarga dengan Nomor 3520052503110001 serta Akta Nikah Nomor 123/30/I/2005 dengan orang atas nama Yongky, Lahir di Pontianak, 16 Agustus 1968 (16 – 08 – 1968) yang tertera dalam Paspor No. XE189597 adalah Nama Satu orang yang sama, sebagaimana Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Nomor 145/136/403.405.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 atas nama Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971) dan Yongky yang lahir di Pontianak, 16 Agustus 1968 (16-08-1968) adalah dua nama dengan satu orang yang sama, dan pada saat ini identitas yang digunakan adalah Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971);
3.    Menetapkan nama Usman Tan yang lahir di Pontianak, 03 Juni 1971 (03-06-1971) adalah nama yang digunakan saat ini;
4.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak