Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.S/2025/PN Mgt DWI INDAH WIDYA PRATIWI PUJIONO Als PUJET Bin SOLIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1889/M.5.32/Eoh.2/12/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PUJIONO Als PUJET Bin SOLIKIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

---------------Bahwa ia terdakwa PUJIONO Als PUJET Bin SOLIKIN pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat Desa Plangkrongan RT.30 RW.04 Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, saksi SUDARTO mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD, Nopol AE 6265 RI, tahun 2010, warna hitam. Dalam perjalanan, sepeda motor tersebut mogok di depan Toko milik Saksi SUPARLAN sehingga saksi SUDARTO meminta izin kepada saksi SUPARLAN untuk memarkirkannya di teras rumah saksi SUPARLAN yang beralamat di Desa Plangkrongan RT 30 RW 04 Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, dan menempatkannya di samping rumah yang dibatasi pagar kayu.
  • Bahwa, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa yang sedang mengantarkan rumput ke rumah saksi SUPARLAN melihat sepeda motor milik saksi SUDARTO tersebut. Kemudian Terdakwa duduk di samping sepeda motor milik saksi SUDARTO dan melihat 1 (satu) unit komponen CDI (Capacitor Discharge Ignition) merk Powermax terpasang pada kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa melepaskan komponen CDI ((Capacitor Discharge Ignition) merk Powermax itu menggunakan tangan Terdakwa dan menyimpannya di saku celana kiri.
  • Bahwa setelah mengambil komponen CDI (Capacitor Discharge Ignition) merk Powermax tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Plangkrongan RT 30 RW 04 Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan dan menyimpan CDI (Capacitor Discharge Ignition) merk Powermax tersebut bersama peralatan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa memposting komponen CDI milik saksi SUDARTO pada forum jual beli “JUAL BELI COPOTAN SATRIA FU (NGAWI, MADIUN, MAGETAN)” di aplikasi Facebook menggunakan akun PUTRA MBAREP RAGIL. Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, postingan tersebut ditanggapi calon pembeli yang menanyakan harga. Kemudian Terdakwa menjawab “350 nego”, Selanjutnya Terdakwa memberikan nomor WhatsApp 08585968352 dan melakukan komunikasi lanjutan. Dalam komunikasi tersebut disepakati harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan komponen CDI (Capacitor Discharge Ignition) merk Powermax diserahkan oleh Terdakwa kepada pembeli di Perempatan Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atas permintaan saudara RULLY, Terdakwa datang ke bengkel milik saudara ANDRI. Di tempat tersebut, saksi SUDARTO bersama saudara RULLY dan saksi BRIAN KISMANA menanyakan kepada Terdakwa mengenai hilangnya komponen CDI sepeda motor milik saksi SUDARTO yang terparkir di rumah Saksi SUPARLAN. Sebelumnya, para saksi telah mengetahui bahwa yang mengambil komponen CDI tersebut adalah Terdakwa karena saksi SUDARTO melihat postingan penjualan komponen CDI miliknya pada akun forum jual beli “JUAL BELI COPOTAN SATRIA FU (NGAWI, MADIUN, MAGETAN)” yang digunakan oleh Terdakwa dengan nama akun PUTRA MBAREP RAGIL. Pada saat ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang mengambil komponen CDI tersebut. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke Polsek Poncol untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUDARTO mengalami kerugian sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sepeda motornya tidak dapat digunakan karena komponen CDI merupakan komponen utama dalam sistem kelistrikan sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengambil, menguasai, ataupun menjual komponen CDI pada sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD, Nomor Polisi AE 6265 RI milik saksi SUDARTO.
Pihak Dipublikasikan Ya