Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Mgt Bank jatim cabang magetan 1.Suyono
2.Eko budi astuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank jatim cabang magetan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suyono
2Eko budi astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.473.384,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 01 Tanggal 2 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan ANDINA WIDYA MARTHA TEGUH  S.H..M.KN. Notaris di Kabupaten Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No.00536/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.441/2024 tanggal 17 Desember 2024 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 37.473.384 (Tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat Rupiah) secara langsung dan seketika.
  7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 01196 an. Suyono/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No. 01196 an Suyono terletak di Desa Kawedanan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.Provinsi Jawa Timur dengan luas 1785m2  sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 19 -05- 2023  No.00940/Kawedanan/2023;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak