PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
2. Menetapkan bahwa tahun lahir Penggugat I (satu) pada identitas kependudukan Para Penggugat yang secara online yaitu e-KTP/ KTP-el dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang tercatat oleh Tergugat tercatat tahun 1986 (Magetan, 21-09-1986) untuk di betulkan menjadi tahun 1982 (Magetan, 21-09-1986) yang sesuai dengan data data kependudukan bentuk fisik yang dimiliki oleh Para Penggugat;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencatat perubahan tahun lahir tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu dan mencatat dalam catatan elektronik atau online dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan melakukan pembetulan dan pencatatan atas nama Penggugat I(satu) pada Identitas Penggugat I (satu) untuk di data secara elektronik atau online di catatan kependudukan Tergugat agar sinkron atau sesuai dengan data data kependudukan dan catatan sipil yang dimiliki Para Penggugat;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya; |